Kepolisian Sekitar (Polsek) Sungai Pinang berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di sebuah swalayan di Jalan Gatot Subroto pada Jumat (21/01) sore, sekitar pukul 16.00 WITA.

"Proses penyelidikan dan pengejaran langsung dilakukan oleh anggota, sesuai dengan ciri pelaku akhirnya mengarah kepada AW," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Sabtu.

"AW kami amankan di area parkir swalayan, di lokasi itu rupanya  AW tengah mengintai korban lainnya," sambungnya.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan warga dan viralnya gambar seorang pria berkendara motor berkelir hitam setelah menjambret handphone milik seorang bocah di Jalan Rajawali 1, Sungai Pinang pada Kamis (19/01/2022) sekitar pukul 16.00 Wita lalu.

Dijelaskan Ary, AW mengaku sudah melakukan tiga kali penjambretan. Dua di wilayah hukum Polsekta Sungai Pinang dan satu di Wilayah Hukum Polsekta Samarinda Kota dengan barang curian dua kalung emas dan satu ponsel dan kembali berhasil diamankan dari tangan AW.

"Ketiga barang itu belum sempat dijual dan berhasil kami amankan. Rencananya hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Ary.

AW pun mengakui perbuatannya dan menyebut awalnya ia tidak memiliki niat untuk menjambret, namun karena keadaan yang memaksa dan melihat ada kesemlatan niat itupun muncul. 

"Saya dikejar uang kontrakan dan hutang, karena terpaksa saya lakukan," ungkap AW.

Pewarta: R'sya R

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022