Sangatta (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur Mardianto mengatakan sampai sekarang pihaknya belum menerima surat pengunduran diri anggota DPRD setempat yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Periode 2014-2019.

"Sampai sekarang KPU belum menerima surat pengunduran diri anggota Dewan yang pindah Parpol sebagai calon anggota legislatif (caleg)," kata Mardianto, Rabu.

Menurut Mardianto, pihaknya berharap agar anggota DPRD yang sudah mengisi formulir BB5 untuk melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD.

Kalau sudah mengisi BB5 maka wajib melampirkan surat persetujuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD.

Ketua KPU Mardianto menjelaskan, anggota DPRD yang pindah partai dan masuk DCS wajib memasukkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD.

"Kalau tidak melampirkan surat pernyataan pengunduran diri tetapi sudah mengisi formulir BB5, itu namanya pembohongan publik dan masyarakat bisa menggugat," kata Mardianto didampingi Hasbullah anggota KPU Kutai Timur.

Ditambahkan Hasbullah, formulir BB5 sudah dimasukan ke KPU paling lambat 22 Mei agar nama mereka dimasukan dalam daftar calon sementara (DCS).

Menurut Hasbullah, jika bakal caleg ada yang memasukkan formulir BB5, tetapi tidak melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD akan dicoret dari DCS.

Surat keputusan (SK) pemberhentian caleg dari pimpinan Dewan atau sekretaris Dewan diterima paling lambat oleh KPU pada 8 Agustus 2013, sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT).

"KPU Kutai Timur selalu melakukan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan untuk membantu memperlancar surat keterangan pengunduran diri anggota Dewan," katanya.

Anggota Dewan yang partainya tidak lolos Pemilu 2014, tetapi masuk dalam daftar caleg partai lain, yakni Piter Palinggi (Partai Buruh), Marden Asa (Partai Damai Sejahtera), Mastur Djalal (Partai Kedaulatan), Harjuna Ali (PDK), Yulianus Palangiran (Partai Kedaulatan), dan Musa (PDK).

Sedangkan H Sudiyanto dan Harpandi meskipun partainya, PKPI, lolos sebagai peserta Pemiliu 2014 namun keduanya pindah dan masuk DCS Partai Demokrat.

Saat dikonfirmasi, Harpandi dan H Sudiyanto mengayakan akan menyampaikan surat pengunduran diri dari anggota DPRD tanggal 22 Mei 2013. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013