Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, juga diamankan barang bukti diantaranya uang dalam pecahan rupiah yang jumlahnya akan kembali dihitung dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terperiksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan tim KPK menangkap tujuh orang di Jakarta, yakni Abdul Gafur, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Penajam Paser Utara, dan pihak swasta.
"Saat ini, para pihak masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Selain itu, KPK juga menangkap empat orang lainnya di Kalimantan Timur.
"Sedangkan yang diamankan di Kaltim sejauh ini info yang kami terima ada empat orang terdiri dari ASN Pemkab Penajam Paser Utara dan pihak swasta. Siang ini segera tiba di Jakarta dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan penangkapan Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan terkait dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, juga diamankan barang bukti diantaranya uang dalam pecahan rupiah yang jumlahnya akan kembali dihitung dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terperiksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan tim KPK menangkap tujuh orang di Jakarta, yakni Abdul Gafur, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Penajam Paser Utara, dan pihak swasta.
"Saat ini, para pihak masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Selain itu, KPK juga menangkap empat orang lainnya di Kalimantan Timur.
"Sedangkan yang diamankan di Kaltim sejauh ini info yang kami terima ada empat orang terdiri dari ASN Pemkab Penajam Paser Utara dan pihak swasta. Siang ini segera tiba di Jakarta dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan penangkapan Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan terkait dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022