Samarinda (ANTARA Kaltim) - Lelang jabatan yang sedang diterapkan Pemprov Kalimantan Timur merupakan bagian dari upaya mewujudkan reformasi birokrasi, kata Asisten IV Bidang Administrasi Umum Sekretariat Provinsi Kaltim H Sofyan Helmy.

"Kegiatan itu merupakan langkah baru dan strategis dalam menjaring pejabat yang kompeten. Reformasi Birokrasi yang diterapkan Pemprov Kaltim bertujuan untuk mendapatkan pejabat lebih inovatif, cakap, dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki guna menuntaskan pekerjaan yang diamanatkan," katanya di Samarinda, Sabtu.

Pelaksanaan lelang jabatan bagi PNS yang memiliki kompetensi dan kecakapan, akan sangat membantu kerja pemimpin suatu lembaga, pasalnya seseorang yang menduduki posisi tersebut telah melalui berbagai seleksi objektif, atau tidak ada unsur kedekatan dalam perekrutannya.

Menurutnya, untuk mewujudkan reformasi birokrasi, maka Pemprov Kaltim melakukan berbagai upaya, di antaranya dengan mewujudkan zona integrasi.

Misalnya, Pemprov Kaltim telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim dalam upaya mencapai penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena selama dua tahun berturut-turut mulai 2010 hingga 2011, Kaltim baru memperoleh penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Untuk itu diharapkan mulai 2012 bisa mencapai penilaian WTP. Penilaian laporan keuangan pada 2012 itu baru mulai dilakukan April 2013 sehingga saat ini hasilnya belum diketahui.

Selanjutnya, kata dia lagi, guna mewujudkan Kaltim sebagai zona intergritas yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, katanya, Pemprov setempat telah menyelenggarakan lelang pengadaan barang dan jasa dengan sistem online mulai 2011.

Lelang barang dan jasa itu dilakukan pada 36 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai Rp4,3 triliun pada tahun 2011, kemudian sebesar Rp4,517 triliun pada 2012.

Selain itu, di 14 kabupaten dan kota di provinsi itu juga dilakukan percepatan dalam penerapan Sistem Informasi Pelayanan Daerah secara online, yakni untuk menghindari korupsi di lingkungan birokrasi.

Demikian juga untuk pengurusan perizinan, Pemprov Kaltim telah melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga terjadi percepatan pelayanan.

Selain itu, berbagai inovasi juga telah dibuat untuk kenyamanan masyarakat, seperti diterapkannya Samsat Online, inovasi Kartu Kepegawaian, pembentukan Tim Evaluasi Penyerapan APBD (TEPA).

Dulu, katanya, untuk mengurus izin baru bisa selesai setelah membutuhkan waktu sekitar tiga bulan, tetapi setelah diterapkannya perizinan sistem PTSP, maka izin yang diajukan masyarakat hanya butuh waktu tiga hingga 15 hari. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013