Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Polisi segera menetapkan status kasus dugaan penjualan aset tanah milik Pemkot Balikpapan seluas 5,3 hektare senilai Rp94,5 miliar oleh Wakil Wali Kota Heru Bambang, setelah melakukan pengecekan lapangan.
"Kami tinggal mengecek ke lapangan, yaitu ke lokasi tanah yang menjadi objek perkara," kata Kepada Sub Direktorat 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kasubdit 3 Tipikor Ditserkrimsus) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edgar Diponegoro, Rabu (8/5).
Pada kesempatan tersebut AKBP Edgar Diponegoro menerima Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi (DPC LAKI) Balikpapan yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Kaltim Februari silam.
Diponegoro menjelaskan, yang dicek di lokasi terutama batas-batas tanah dan kesesuaian dengan dokumen-dokumen yang ada dan kondisi lahan itu sekarang.
Tanah tersebut berlokasi di Jalan Sjarifuddin Joes, di belakang Gedung Squash, Sepinggan, Balikpapan.
Hasil dari peninjauan akan menjadi dokumen resmi atas penetapan status perkara itu kemudian.
Menurut AKBP Diponegoro, pihaknya masih mengatur waktu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan untuk pengecekan ke lapangan tersebut.
Polisi juga masih menunggu hasil audit investigasi yang sudah dijalankan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Audit dari BPKP akan menjadi dasar penetapan apakah sudah terjadi perbuatan merugikan keuangan negara, atau korupsi, atau tidak.
Sementara masih menunggu itu, jelas Edgar Diponegoro, status perkara masih dalam penyelidikan, di mana agenda utamanya adalah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.
"Kami memanggil sejumlah pejabat Pemkot Balikpapan dan lain-lain pihak yang diduga mengetahui atau memiliki informasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi antara Wakil Wali Kota, Andi Malik Tadjoeddin, dan PT IMB," ujarnya.
Sebelumnya Minggu (5/5) Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Balikpapan mengancam segera meneruskan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung di Jakarta.
LAKI menganggap tidak ada kemajuan yang berarti dari penyelidikan di Polda Kaltim atas kasus tersebut.
"Sudah tiga bulan berlalu sejak laporan kami ke Polda Kaltim, begitu pula sejak pembentukan Pansus Aset di DPRD Balikpapan, namun belum ada hasil kongkret yang disampaikan kepada masyarakat," kata Nurdin Ismail, Ketua DPC LAKI Balikpapan.
Sebab itu, tegas Nurdin Ismail, ia meminta Polda membeberkan hasil penyelidikan dan penyidikan mereka dalam kasus ini. Begitu pula dengan Panitia Khusus Aset di DPRD di Balikpapan yang juga menelusuri perkara ini sejak Februari lalu.
LAKI telah melaporkan Wakil Wali Kota Heru Bambang kepada Ditreskrimsus Polda Kaltim pada 6 Februari 2013.
LAKI memiliki data yang membuktikan tanah milik Pemkot Balikpapan di Jalan Sjarifuddin Joes, tak jauh di belakang Gedung Squash kepada telah dijual Wakil Wali Kota Heru Bambang kepada PT Indonesia Merancang Bangun (IMB) senilai Rp94,5 miliar.
Kepada Heru Bambang, IMB sudah menyampaikan uang muka sebesar Rp19 miliar untuk tanah yang per meternya dihargai Rp450.000.
Beberapa hari setelah laporan LAKI, Heru Bambang tidak membantah ada jual beli, namun membantah menjual aset milik Pemkot. Tanah seluas 5,3 hektare tersebut diakui sebagai milik Andi Malik Tadjoeddin, seorang warga Balikpapan.
Tadjoeddin sendiri kemudian diketahui tengah bersengketa dengan Pemkot Balikpapan perihal tanah tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Tadjoeddin menuntut Badan Pertanahan Nasional yang sudah memproses permohonan sertifikat atas tanah tersebut atas nama Pemkot Balikpapan.
Namun kemudian, setelah kasus ini mencuat di media dan ramai jadi perbincangan masyarakat, Andi Malik Tadjoeddin mundur dari tuntutan tersebut.
Ia juga dikabarkan mengembalikan uang milik PT IMB yang sebelumnya dibayarkan kepada Heru Bambang sebagai uang muka.
Untuk menyikapi kasus ini juga, DPRD Balikpapan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki perkaranya.
"Kami berencana memanggil Wakil Wali Kota pada kesempatan terakhir," kata Muhammad, politisi PPP yang menjadi Ketua Pansus. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Kami tinggal mengecek ke lapangan, yaitu ke lokasi tanah yang menjadi objek perkara," kata Kepada Sub Direktorat 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kasubdit 3 Tipikor Ditserkrimsus) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edgar Diponegoro, Rabu (8/5).
Pada kesempatan tersebut AKBP Edgar Diponegoro menerima Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi (DPC LAKI) Balikpapan yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Kaltim Februari silam.
Diponegoro menjelaskan, yang dicek di lokasi terutama batas-batas tanah dan kesesuaian dengan dokumen-dokumen yang ada dan kondisi lahan itu sekarang.
Tanah tersebut berlokasi di Jalan Sjarifuddin Joes, di belakang Gedung Squash, Sepinggan, Balikpapan.
Hasil dari peninjauan akan menjadi dokumen resmi atas penetapan status perkara itu kemudian.
Menurut AKBP Diponegoro, pihaknya masih mengatur waktu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan untuk pengecekan ke lapangan tersebut.
Polisi juga masih menunggu hasil audit investigasi yang sudah dijalankan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Audit dari BPKP akan menjadi dasar penetapan apakah sudah terjadi perbuatan merugikan keuangan negara, atau korupsi, atau tidak.
Sementara masih menunggu itu, jelas Edgar Diponegoro, status perkara masih dalam penyelidikan, di mana agenda utamanya adalah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.
"Kami memanggil sejumlah pejabat Pemkot Balikpapan dan lain-lain pihak yang diduga mengetahui atau memiliki informasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi antara Wakil Wali Kota, Andi Malik Tadjoeddin, dan PT IMB," ujarnya.
Sebelumnya Minggu (5/5) Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Balikpapan mengancam segera meneruskan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung di Jakarta.
LAKI menganggap tidak ada kemajuan yang berarti dari penyelidikan di Polda Kaltim atas kasus tersebut.
"Sudah tiga bulan berlalu sejak laporan kami ke Polda Kaltim, begitu pula sejak pembentukan Pansus Aset di DPRD Balikpapan, namun belum ada hasil kongkret yang disampaikan kepada masyarakat," kata Nurdin Ismail, Ketua DPC LAKI Balikpapan.
Sebab itu, tegas Nurdin Ismail, ia meminta Polda membeberkan hasil penyelidikan dan penyidikan mereka dalam kasus ini. Begitu pula dengan Panitia Khusus Aset di DPRD di Balikpapan yang juga menelusuri perkara ini sejak Februari lalu.
LAKI telah melaporkan Wakil Wali Kota Heru Bambang kepada Ditreskrimsus Polda Kaltim pada 6 Februari 2013.
LAKI memiliki data yang membuktikan tanah milik Pemkot Balikpapan di Jalan Sjarifuddin Joes, tak jauh di belakang Gedung Squash kepada telah dijual Wakil Wali Kota Heru Bambang kepada PT Indonesia Merancang Bangun (IMB) senilai Rp94,5 miliar.
Kepada Heru Bambang, IMB sudah menyampaikan uang muka sebesar Rp19 miliar untuk tanah yang per meternya dihargai Rp450.000.
Beberapa hari setelah laporan LAKI, Heru Bambang tidak membantah ada jual beli, namun membantah menjual aset milik Pemkot. Tanah seluas 5,3 hektare tersebut diakui sebagai milik Andi Malik Tadjoeddin, seorang warga Balikpapan.
Tadjoeddin sendiri kemudian diketahui tengah bersengketa dengan Pemkot Balikpapan perihal tanah tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Tadjoeddin menuntut Badan Pertanahan Nasional yang sudah memproses permohonan sertifikat atas tanah tersebut atas nama Pemkot Balikpapan.
Namun kemudian, setelah kasus ini mencuat di media dan ramai jadi perbincangan masyarakat, Andi Malik Tadjoeddin mundur dari tuntutan tersebut.
Ia juga dikabarkan mengembalikan uang milik PT IMB yang sebelumnya dibayarkan kepada Heru Bambang sebagai uang muka.
Untuk menyikapi kasus ini juga, DPRD Balikpapan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki perkaranya.
"Kami berencana memanggil Wakil Wali Kota pada kesempatan terakhir," kata Muhammad, politisi PPP yang menjadi Ketua Pansus. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013