Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kondisi hutan di kawasan Taman Nasional Kutai Kalimanan Timur sudah sangat memprihatinkan akibat maraknya aksi perambahan dan pencurian kayu, kata Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Kutai (TNK) Wilayah I Sangata, Hernowo Supriyanto.

"Gangguan hutan di Taman Nasional Kutai, khususnya pelanggaran berupa penebangan liar dan perambahan hutan, dianggap sudah pada level mengkhawatirkan dan sangat memerlukan penanganan yang cepat, sistematis dan berlanjut," ungkap Hernowo Suprianto, Sabtu.

Menyikapi permasalahan tersebut Balai Taman Nasional Kutai, kata Hernowo Suprianto, tengah menyusun Rencana Aksi Penanganan Perambahan (RAPP) 2013-2017.

"Konsep awal rencana aksi itu telah disusun oleh Balai TNK dengan berlandaskan pada data dan informasi kondisi faktual lapangan yang diperoleh dari berbagai kegiatan patroli dan operasi baik pengamanan hutan maupun lain-lainnya," ungkap Hernowo Suprianto.

Untuk menyelenggarakan upaya pengamanan hutan yang sistematis, efektif dan efisien lanjut Hernowo Suprianto, diperlukan rencana aksi yang komprehensif dan cukup rinci agar benar-benar dapat diikuti dan menjamin keberhasilan dalam mencapai tujuannya.

"Upaya pengamanan TNK tidak hanya dilaksanakan oleh Balai TNK, melainkan juga melibatkan banyak pihak dengan peranannya masing-masing dan memerlukan koordinasi yang baik," kata Hernowo Suprianto.

Oleh sebab itu, katanya, penyusunan Rencana Aksi perlu melibatkan para pihak terkait tersebut agar dapat diperoleh rencana aksi yang sinkron, integral dan komprehensif serta disepakati oleh semua pihak yang terkait.

Penyusunan rencana aksi itu kata dia dilakukan melalui pembahasan dua tahap yakni, pada tingkat lokal, yang melibatkan instansi penegak hukum dan perencanaan di tingkat kabupaten/kota (Bontang, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara) dan provinsi Kalimantan Timur.

Pada pembahasan tahap pertama yang berlangsung di Kota Balikpapan 26-27 April 2013 itu kata Hernowo Suprianto menghasilkan persamaan persepsi terhadap penunjukan kawasan TNK sesuai SK Menhut Nomor 325/Kpts-II/1995 tanggal 29 Juni 1995) telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Hal ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 45/PUU-IX-2011 Tanggal 21 Februari 2012 bahwa kawasan hutan yang ditunjuk sebelum putusan Mahkamah Kontitusi adalah sah dan mengikat," katanya.

Rumusan lainnya, mendorong percepatan proses penetapan Kawasan TNK dan penyelesaian usulan `enclave` sesuai rekomendasi tim terpadu, perlunya kesamaan peta kawasan TNK yang disepakati para pihak dan disosialisasikan ke seluruh daerah serta komitmen sebelum ada penetapan tidak diberikannya pelayanan yang bersifat permanen seperti KTP, sertifat tanah serta ijin Usaha di kawasan TNK.

"Salah satu poin penting yang dihasilkan pada diskusi sesuai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim yakni, perlunya duduk bersama antara pemda, Kemdagri, Kemhut, BPN, kejaksaan, kepolisian, TNI, swasta, LSM, perwakilan masyarakat di TNK dan pihak terkait yang bertujuan untuk penyelesaian perambahan di TNK," katanya.

"Juga perlu ada penegakan hukum dengan mengaitkan tipihut (tindak pidana kehutanan) dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta pertimbangan untuk memberikan insentif kepada aparat penegak hukum yang dapat menjerat mafia/cukong perusak hutan," ungkap Hernowo Suprianto.

Tahap kedua pada tingkat nasional yang juga melibatkan, Kementerian Kehutanan (Setjen, Ditjen PHKA, Ditjen Planologi) juga instansi-instansi penegak hukum dan perencanaan tingkat provinsi Kaltim dan nasional kata dia rencananya digelar pada Mei 2013.

"Kerangka acuan ini disusun untuk memberikan panduan bagi penyelenggaraan rapat pembahasan Rencana Aksi Penanganan Perambahan di Taman Nasional Kutai 2013-2017, dengan harapan akan dihasilkan sebuah rencana aksi yang komprehensif, yang mencakup semua aspek pengamanan hutan dan disepakati semua pihak yang terkait," katanya.

"Sehingga diharapkan, rencana aksi yang dihasilkan nantinya benar-benar mendapatkan dukungan yang diperlukan baik secara teknis maupun pendanaan sehingga dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang ditetapkan," ungkap Hernowo Suprianto. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013