Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melarang kegiatan warga yang menimbulkan kerumunan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19, termasuk varian Omicron.

Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Sodikin di Penajam, Senin, menegaskan pemerintah kabupaten melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengeluarkan kebijakan menutup tempat-tempat wisata di daerah itu.

Kegiatan-kegiatan Natal dan Tahun Baru, kata dia, tidak diperkenankan seperti mengadakan pawai atau konvoi, sedangkan tempat wisata ditutup mulai 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemerintah kabupaten, lanjut ia, bersinergi dengan TNI dan Polri mendirikan tujuh pos pelayanan di pelabuhan kapal cepat dan Pelabuhan Chevron, serta di sejumlah titik lainnya.

"Dalam waktu dekat, surat edaran kepala daerah menyangkut kegiatan dan libur Natal serta Tahun Baru segera disebarluaskan kepada masyarakat," ujar Sodikin.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 mengenai pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Menyambut Natal dan Tahun Baru berdasarkan surat edaran inmendagri yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Penajam Paser Utara," ucapnya.

Untuk umat Nasrani yang menjalani ibadah di gereja, kata dia, dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas dan menerapkan secara ketat protokol kesehatan.

Petugas gabungan melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat, sekaligus memberikan imbauan kepada mereka untuk patuh menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021