Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polisi Kawasan Pelabuhan Kota Samarinda menetapkan nakhoda Kapal Motor Karya Indah Teddy Noor Arifin (20 tahun) sebagai tersangka pada peristiwa tenggelamnya kapal motor yang mengangkut karyawan PT Kalamour di perairan Sungai Mahakam, Loa Janan, Samarinda.

"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka yakni nakhoda kapal dan saat ini sudah ditahan petugas," kata Kepala Polisi Sektor Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Harun Purwoko di Samarinda, Jumat.

Menurut Harun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kapal motor yang mengangkut karyawan PT Kalamour itu tenggelam akibat kelebihan muatan. Kapasitas kapal sebenarnya hanya 30 orang, namun saat peristiwa terjadi jumlah muatan lebih dari 60 orang.

"Atas kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara," katanya.

Terkait jumlah korban, Harun menegaskan bahwa jumlah penumpang sebanyak 68 orang, dan 46 orang selamat. Sementara korban meninggal dunia tujuh orang, dan 15 orang belum ditemukan dan masih dalam pencarian.

"Empat korban terakhir ditemukan pada jarak sepuluh kilometer dari lokasi tenggelamnya kapal," tutur Harun.

KM Karya Indah mengangkut karyawan perusahaan plywood PT Kalamour dari Dermaga Kalamour menuju dermaga Loa Janan yang berjarak kurang lebih 500 menyisir Sungai Mahakam pada Rabu (17/4), sekitar pukul 18.00 Wita.

Kapal tersebut tenggelam hanya sekitar 50 meter menjelang merapat di Dermaga Loa Janan, Samarinda. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013