Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 15 Desember 2021.
"Penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan dalam pelaksanaan pilkades agar tidak memunculkan klaster atau kelompok baru penularan virus corona," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah di Penajam, Rabu.
Pelaksanaan pilkades serantak di tengah pandemi COVID-19 tidak hanya fokus dalam pengawasan untuk mencegah terjadinya gesekan antar calon kepala desa maupun pendukung jelas dia, namun pengawasan protokol kesehatan COVID-19 juga diperketat.
DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara sudah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat kabupaten dan desa, serta TNI dan Polri untuk pengawasan protokol kesehatan.
Peran TNI dan Polri dalam pelaksanaan pilkades serentak menurut dia, selain pengamanan juga pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan.
Panitia pilkades masing-masing desa tengah melakukan persiapan menghadapi tahapan kampanye calon kepala desa yang dilaksanakan serentak di 14 desa pada 9-11 Desember 2021.
"Kami minta seluruh calon kepala desa mematuhi protokol kesehatan COVID-19 saat menggelar kampanye, calon kepala desa tidak boleh kumpulkan massa lebih dari 50 orang," ucapnya.
"Calon kepala desa bisa berkampanye dengan peserta dibatasi untuk mencegah terjadinya kerumunan," tambah Nurbayah.
Kepada seluruh panitia pilkades di tingkat desa untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan kampanye agar sesuai protokol kesehatan.
Pantia pilkades juga mempersiapkan TPS (tempat pemungutan suara), dan mengatur jadwal warga datang ke TPS agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Saat pencoblosan harus sesuai protokol kesehatan, setiap TPS wajib menyiapkan tempat cuci tangan, alat deteksi suhu tubuh dan warga wajib pakai masker," kata Nurbayah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan dalam pelaksanaan pilkades agar tidak memunculkan klaster atau kelompok baru penularan virus corona," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah di Penajam, Rabu.
Pelaksanaan pilkades serantak di tengah pandemi COVID-19 tidak hanya fokus dalam pengawasan untuk mencegah terjadinya gesekan antar calon kepala desa maupun pendukung jelas dia, namun pengawasan protokol kesehatan COVID-19 juga diperketat.
DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara sudah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat kabupaten dan desa, serta TNI dan Polri untuk pengawasan protokol kesehatan.
Peran TNI dan Polri dalam pelaksanaan pilkades serentak menurut dia, selain pengamanan juga pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan.
Panitia pilkades masing-masing desa tengah melakukan persiapan menghadapi tahapan kampanye calon kepala desa yang dilaksanakan serentak di 14 desa pada 9-11 Desember 2021.
"Kami minta seluruh calon kepala desa mematuhi protokol kesehatan COVID-19 saat menggelar kampanye, calon kepala desa tidak boleh kumpulkan massa lebih dari 50 orang," ucapnya.
"Calon kepala desa bisa berkampanye dengan peserta dibatasi untuk mencegah terjadinya kerumunan," tambah Nurbayah.
Kepada seluruh panitia pilkades di tingkat desa untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan kampanye agar sesuai protokol kesehatan.
Pantia pilkades juga mempersiapkan TPS (tempat pemungutan suara), dan mengatur jadwal warga datang ke TPS agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Saat pencoblosan harus sesuai protokol kesehatan, setiap TPS wajib menyiapkan tempat cuci tangan, alat deteksi suhu tubuh dan warga wajib pakai masker," kata Nurbayah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021