Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Desperindagkop) dan UKM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) HM Yadi Robyan Noor mengatakan pihaknya akan lebih fokus dalam upaya untuk memberdayakan koperasi dan usaha kecil menengah  seiring dengan telah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.


"Produk hukum khususnya berkenaan dengan koperasi dan UKM itu kan sudah lahir, jadi kegiatan Sosialisasi ini hanya untuk mempertegas saja," kata Roby saat sosialisasi kebijakan koperasi dan UKM dengan tema 'Wujudkan Koperasi Modern, UMKM Naik Kelas Untuk Kaltim Berdaulat dan Pemulihan Ekonomi Nasional' di Samarinda, Senin.

Ia mengatakan hal penting yang perlu dipahami melalui sosialisasi tersebut ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Menurutnya hal terberat dari ketiga hal tersebut tak lain adalah pemberdayaan.

"Kaltim berharap dengan sosialisasi ini kita lebih kepada implementasinya, bukan kepada produk undang-undangnya," harapnya.

Dalam kegiatan itu, pihaknya pun menghadirkan narasumber Disperindagkop dari Jawa Barat.

"Penduduk Kaltim sedikit, cuma 3,7 juta jiwa masa sih kita kalah baik sama Jabar. Maka dari itu dia jadi nara sumber, dalam konteks implementasi kita dapat contoh," tuturnya.

Ia juga menegaskan dua hal yang harus diperhatikan ialah antara produk hukum dengan implementasi di lapangan.

Sosialisasi dilaksanakan dua hari berturut-turut mulai tanggal 6-7 Desember 2021 di Hotel Mercure Samarinda.

"Target grup hari ini pelaku UMKM sebanyak 30 orang, kemudian besok juga 30 orang untuk pengurus koperasi," jelasnya.

Ia pun berharap dengan pertemuan tersebut nantinya akan ada pembinaan untuk koperasi dan UMKM yang sehat, aktif dan bagus.

Pewarta: Gunawan Wibisono/R'sya R

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021