Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 107 dari 138 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, berkeinginan kembali ke negeri jiran tersebut untuk kembali bekerja.
Berdasarkan data Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Jumat, mencatat sebagian besar TKI yang dideportasi tersebut masih berkeinginan kembali ke Sabah, Malaysia, untuk bekerja.
Para TKI itu terdiri atas 83 orang laki-laki, 21 perempuan, dua anak laki-laki dan satu orang anak perempuan.
Petugas kepolisian dari Polsek KPPP Pelabuhan Tunon Taka meminta TKI deportasi yang masih ingin kembali ke Malaysia itu untuk melengkapi diri dengan dokumen keimgirasian sebelum menyeberang ke negara tetangga tersebut.
Pihaknya meminta kepada TKI deportasi yang masih mau kembali ke Malaysia supaya mengurus dokumen keimigrasian terlebih dahulu sebelum menyeberang ke Malaysia.
Selain itu pihaknya juga tidak menginginkan terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki terhadap TKI deportasi apabila tidak memiliki dokumen lagi.
Secara terpisah, salah seorang TKI deportasi yang masih ingin kembali ke Malaysia bernama Jefri mengatakan, dirinya memilih kembali ke Malaysia bekerja karena tidak memiliki biaya untuk kembali ke kampung halamannya di Surabaya, Jawa Timur.
Ia mengatakan, selama enam tahun berada di Kota Kinabalu, Malaysia, bekerja sebagai pedagang di pasar malam Kota Kinabalu dan baru saja pulang kampung dua bulan lalu sebelum tertangkap.
"Saya mau balik bekerja lagi di Malaysia karena mau pulang kampung tidak punya duit," katanya.
Ia mengaku tertangkap oleh aparat kepolisian Kota Kinabalu karena tidak menggunakan paspor selama berada di Malaysia dan menjalani kurungan selama tiga bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Berdasarkan data Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Jumat, mencatat sebagian besar TKI yang dideportasi tersebut masih berkeinginan kembali ke Sabah, Malaysia, untuk bekerja.
Para TKI itu terdiri atas 83 orang laki-laki, 21 perempuan, dua anak laki-laki dan satu orang anak perempuan.
Petugas kepolisian dari Polsek KPPP Pelabuhan Tunon Taka meminta TKI deportasi yang masih ingin kembali ke Malaysia itu untuk melengkapi diri dengan dokumen keimgirasian sebelum menyeberang ke negara tetangga tersebut.
Pihaknya meminta kepada TKI deportasi yang masih mau kembali ke Malaysia supaya mengurus dokumen keimigrasian terlebih dahulu sebelum menyeberang ke Malaysia.
Selain itu pihaknya juga tidak menginginkan terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki terhadap TKI deportasi apabila tidak memiliki dokumen lagi.
Secara terpisah, salah seorang TKI deportasi yang masih ingin kembali ke Malaysia bernama Jefri mengatakan, dirinya memilih kembali ke Malaysia bekerja karena tidak memiliki biaya untuk kembali ke kampung halamannya di Surabaya, Jawa Timur.
Ia mengatakan, selama enam tahun berada di Kota Kinabalu, Malaysia, bekerja sebagai pedagang di pasar malam Kota Kinabalu dan baru saja pulang kampung dua bulan lalu sebelum tertangkap.
"Saya mau balik bekerja lagi di Malaysia karena mau pulang kampung tidak punya duit," katanya.
Ia mengaku tertangkap oleh aparat kepolisian Kota Kinabalu karena tidak menggunakan paspor selama berada di Malaysia dan menjalani kurungan selama tiga bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013