Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497 rupiah, mengalami kenaikan sebesar Rp 33.118 rupiah atau 1,1 persen dibandingkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 2.981.379.


Informasi dihimpun, Rabu, sejumlah Kabupaten/ Kota di Kaltim masih melakukan proses penetapan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) di wilayahnya masing- masing, meski sudah tersiar kabar UMK bakal mengalami kenaikan.

Penetapan UMP Provinsi Kaltim 2022 tertuang dalam keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021.

Menurut Gubernur Kaltim Isran Noor penetapan besaran UMP Kaltim 2022 tersesebut berpedoman kepada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Perhitungan besaran UMP mempertimbangkan beberapa hal diantaranya upah minimum tahun berjalan inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto. Kebutuhan Hidup Layak (KLH) bekerja juga menjadi pertimbangan penetapan UMP," kata Isran Noor.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar tahun 2022 sebesar Rp 3,19 juta.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menyatakan penentuan UMK ini telah dilakukan dengan perhitungan yang jelas baik metode, formulasi, indikator dan alat ukurnya.

"Kami akan segera mensosialisasikan UMK ini kepada masyarakat," kata Sunggono.

Kondisi berbeda terjadi pada penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2022, meski telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda, namun besarannya belum diumumkan secara resmi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wahyono Hadi Putro menyebutkan, UMK Samarinda 2022 mengalami kenaikan dari jumlah sebelumnya.

"Setelah melihat data dan beberapa pertimbangan lain, Depeko menyepakati kenaikan UMK tahun depan tidak sampai 1 persen," ujarnya.

Ia menyebut, bahwa hasil kesepakatan Depeko Samarinda ini akan disampaikan kepada wali kota terlebih dahulu, untuk selanjutnya diteruskan ke gubernur Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.

"Nominalnya masih mau disampaikan ke wali kota dulu untuk diteruskan ke gubernur," sebutnya.

Wahyono menjelaskan, kesepakatan kenaikan UMK Samarinda 2022 sendiri telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Kenaikannya tidak sampai Rp 3,2 juta, ada rumus dan formulanya dengan batas atas, batas bawah median upah, data itu dari Kemenaker dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dimasukkan ke formula perhitungannya, ada di PP nomor 36,” tegas Wahyono.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021