Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Markaca mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan atas maraknya tambang batubara yang beroperasi di wilayah Samarinda selain tentang lingkungan.
 

"Kuasa kita kan cuma memberikan rekomendasi. Ketika mengganggu atau terjadi kerusakan lingkungan, ya rekomendasinya ditinjau ulang, itu saja ranahnya DPRD," kata Markaca di Samarinda belum lama ini.

Ia mengungkapkan bahwa persoalan tambang batubara merupakan perkara yang rumit karena izin pertambangan berada di  pemerintah pusat, namun daerah yang terkena dampaknya.

"Jika kegiatan penambangan itu terjadi permasalahan atau gejolak , maka warga tentunya terlebih dahulu mengadu ke DPRD Samarinda," tuturnya.

Markaca menilai, salah satu penyebab sering  terjadi insiden di sektor pertambangan karena masyarakat yang kurang berhati-hati  dan juga terjadi karena kelalaian oleh pihak perusahaan.

"Banyak pihak-pihak terkait, mata rantainya panjang. Sebenarnya jika pihak perusahaan pertambangan menjalankan reklamasi sesuai  dengan aturan yang ada, maka saya kira tidak akan ada masalah," terangnya.
 

                              DPRD Samarinda (Dok ANTARA)


Namun Markaca menyebutkan untuk saat ini lubang galian bekas tambang  atau void tersebut mungkin ada manfaatnya.

"Pak Wali Kota Samarinda juga ahli dalam pertambangan dan bekas galian tambang nanti akan dibikin sodetan untuk menampung air," tutupnya.

Seperti diketahui bahwa kegiatan pertambangan batubara menimbulkan dampak terhadap perubahan benteng alam, penurunan kesuburan tanah, terjadinya ancaman keaneragaman hayati, penurunan kualitas air, penurunan kualitas udara serta pencemaran lingkungan. (Adv/DPRD Samarinda
 

Pewarta: R'Sya R

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021