Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 75 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Nunukan dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Anggota PPK dari 15 kecamatan di Kabupaten Nunukan tersebut akan menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kaltim, kata Ketua KPU Nunukan, Muhammad Sain di Nunukan, Rabu.

Ia menambahkan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang telah berada di depan mata akan menguji ketahanan, kemampuan dan keampuhan penyelenggara pemilu dalam menyikapi segala persoalan.

Terkait dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Provinsi Kaltim hanya dapat dijawab dari sejauhmana totalitas dan kepedulian semua unsur yang terlibat di dalamnya, ujar Muhammad Sain.

Kesuksesan pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan menentukan nasib masyarakat Provinsi Kaltim selama lima tahun ke depan, ujarnya.

PPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan proses demokrasi di tingkat kecamatan masing-masing harus memperlihatkan dan memberikan kepastian hukum yang jelas, panduan yang lengkap dan komprehensif bagi masyarakat Kabupaten Nunukan tentang pelaksanaan pemilu yang baik.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2013, Keputusan KPU Nomor 4 Tahun 2013 telah mengamanahkan kepada penyelenggara pemilu pada tugas dan kewenangannya, sebut Ketua KPU Nunukan ini di Hotel Firdaus Kabupaten Nunukan.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan Pemkab Nunukan, Abidin Tajang mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah sangat rentan terjadinya gesekan-gesekan maka perlu penanganan yang baik dari setiap penyelenggara pemilu.

Ia menegaskan, konflik pemilihan kepala daerah akan merugikan bagi daerah itu sendiri sehingga pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kaltim sedapat mungkin dapat diminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Usai pelantikan anggota PPK se-Kabupaten Nunukan dilanjutkan dengan rapat kerja teknis (rakernis) dengan nara sumber dari pihak KPU Nunukan tentang tata cara pemutakhiran data pemilih, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tentang penyelesaian sengketa pemilu dan Pemkab Nunukan yang diwakili Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah tentang netralitas PNS dalam pemilu. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013