Samarinda (ANTARA Kaltim) - Rapat gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kaltim dengan Direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bankaltim dengan Serikat Pekerja  Office Boy, Driver, Security dan Umun Indonesia (Speedyi), Jumat (22/3), menghasilkan beberapa poin penting. 

Di antaranya DPRD Kaltim merekomendasikan BPD dan Speedyi untuk melakukan pembenahan internal yang prosesnya diawasi langsung oleh DPRD Kaltim, agar agar persoalan tenaga kerja tidak tetap  (alih daya/outsourching) di bank pelat merah ini bisa dituntaskan.

Rapat di Gedung  D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim  tersebut dipimpin Ketua Komisi II, Rusman Ya'qub.  

"Kondisinya yang ada sekarang serikat pekerja menginginkan status karyawan kontrak beralih menjadi karyawan tetap sesuai undang-undang. Namun komunikasi antara karyawan dengan direksi tak berjalan baik. Jadi DPRD Kaltim mencoba meluruskan masalah antara manajemen Bankaltim dan serikat pekerja guna mencari solusi terbaik," kata Ketua komisi IV, H Ahmad Abdullah.

Serikat pekerja yang tergabung dalam Speedyi membeberkan dugaan pelanggaran ketentuan oleh Direksi BPD berkenaan dengan regulasi ketenagakerjaan, seperti tercantum pada UU No. 13/2003 Pasal 59 ayat 2, ayat 3, ayat 5,ayat 6 dan Pasal 66 ayat 1 dan 3.

Anggota Komisi IV,  Zain Taufik Nurrohman  juga mempertanyakan keberadaan  dan keabsahan hukum dari Koperasi Karyawan Simpeda Jaya BPD Kaltim yang menjadi penyalur karyawan kontrak.

"Dari informasi yang terkumpul baik  dari manajemen BPD maupun serikat pekerja sudah jelas terlihat  ada kelalaian hal administratif internalnya, sehingga tak heran terjadi gesekan ke serikat pekerja yang berstatus karyawan kontrak," kata politisi PAN ini.

"Idealnya dalam rapat ini juga dihadirkan Disnakertrans dan pengelola koperasi karyawan agar jelas  semuanya. Untuk itu harus ada pembenahan internal sebagai langkah awal yang baik. DPRD akan memonitor dan menunggu laporan terbaru mengenai perkembangan penyelesaian masalah kedua belah pihak," timpal anggota Komisi IV lainnya, H  Abdul Djalil Fatah.

Sekretaris Komisi IV Mudiyat Noor, dan sejumlah anggota DPRD lainnya yang hadir dalam rapat tersebut seperti Puji Astuti, Safuad, Lelyanti Ilyas, Masitah dan HA Waris Husain sepakat memutuskan menunggu manajemen BPD melakukan pembenahan internal, walaupun nanti ada perubahan sistem pengadaan karyawan sesuai keputusan menteri terkait. (Humas DPRD Kaltim/adv/dit/met/mir)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013