Nunukan (ANTARA Kaltim) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Tarakan Kalimantan Timur masih memeriksa sejumlah pendemo yang melakukan tindakan anarkis hingga menyebabkan kerusakan kantor Wali Kota Tarakan dan sejumlah kendaraan, Rabu (6/3).

Kepala Polres Kota Tarakan, AKBP Desman Tarigan, Kamis, mengatakan pemeriksaan intensif dilakukan terhadap sejumlah pengunjuk rasa yang tidak menerima pemadaman listrik di kota itu dan melakukan perusakan beberapa bagian di Kantor Wali Kota Tarakan dan kendaraan di sekitarnya.

Desman menambahkan, kerusakan yang disebabkan akibat aksi brutal pendemo yang jumlahnya mencapai ribuan orang itu adalah beberapa bagian kaca jendela Kantor Wali Kota Tarakan pecah, ditambah dua unit mobil dinas dan sepeda motor rusak.

Meskipun demikian, dia mengaku pemeriksaan masih terus berlangsung sampai saat ini terhadap sejumlah pendemo namun belum menetapkan status tersangka.

"Sementara ini kita masih memintai keterangan dari beberapa orang yang ikut demo seperti koordinator lapangannya dan beberapa anggota," ujar Desman yang mengaku sedang berada di Bandara Juwata Tarakan saat dihubungi dari Nunukan.

"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangkanya karena masih mendalami kasus ini," tambahnya.

Apabila di antara pendemoa yang dimintai keterangan ternyata terbukti melakukan pengrusakan, lanjut dia, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Uudang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terkait dengan adanya informasi bahwa masyarakat Kota Tarakan akan melakukan kembali demonstrasi pada Senin (11/3) jika pemadaman listrik masih berlangsung, Desman mengatakan belum mendapatkan informasi itu dan belum ada pengajuan atau pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

"Belum ada informasi dan belum ada pemberitahuan kepada kami (kepolisian)," ujarnya. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013