Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia akibat COVID-19, meskipun Pemerintah Pusat telah menghentikan bantuan tersebut karena tidak adanya anggaran.


"Santunan yang diberikan atas kebijakan Gubernur Kalimantam Timur Isran Noor dan akan dialokasikan pada anggaran 2021 dan 2022, " kata Kepala Dinas Sosial Kaltim HM Agus Hari Kesuma di Samarinda, Minggu.

Agus menjelaskan, sesuai data dari Dinkes Kaltim hingga saat ini kurang lebih 5.357 jiwa yang meninggal akibat virus corona se Kaltim.

Hanya saja, data belum diverifikasi dan validasi. Artinya, data ini masih sementara. Sedangkan, mereka yang menerima santunan ketika Kunker Gubernur ke wilayah Selatan, adalah data yang rill dan langsung dikunjungi Tim Dinsos Kaltim di lapangan bersama Dinas Kesehatan Kaltim.

"Kami langsung ke tempat penerima bantuan sebagai bentuk kepedulian Pemprov Kaltim. Dengan jiwa kebangsaan yang dimiliki Gubernur Isran Noor, maka tugas negara ini diambil alih," kata Agus.

Agus menambahkan realisasi pemberian santunan secara keseluruhan memang belum bisa dilakukan.

Karena masih menunggu Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Kaltim, selanjutnya diserahkan ke Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota se Kaltim.

Untuk pelaksanaan program akan dilakukan Dinas Sosial Kaltim. Bahkan, untuk anak yang menerima santunan, karena telah menjadi yatim dan yatim piatu akibat Covid berjumlah 1.785 anak.

Bantuan yang diberikan Pemprov Kaltim kepada keluarga korban meninggal Covid sejumlah Rp10 juta per jiwa. Sedangkan, anak yang menjadi yatim atau yatim piatu senilai Rp2 juta per orang.

"Program ini murni dari Pemprov Kaltim mengambil tugas negara. Sebab, tidak sempat dilakukan oleh negara dengan alasan krisis ekonomi. Bantuan dan kepedulian semua tidak lain, berkat wawasan kebangsaan yang luas Gubernur Isran Noor, sehingga menetapkan kebijakan ini," jelasnya. ***3***

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021