Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat mendukung keberadaan kader Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dalam pencegahan penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kota setempat.

“Kader Kadarkum di tengah masyarakat memang memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan ITE serta KDRT,” kata Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan pada saat sosialisasi Kadarkum di Aula Kantor Camat Pontianak Barat, Kamis.

Dia menjelaskan, KDRT dapat menimbulkan kesengsaraan, penderitaan baik secara fisik, psikis, maupun penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

“Bentuk KDRT berupa kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya,” katanya menjelaskan.

Oleh karena itu, masyarakat atau para kader Kadarkum perlu dibekali wawasan dan pencerahan mengenai ITE dan KDRT melalui sosialisasi Kadarkum yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak saat ini, katanya menambahkan.

“Adapun upaya yang bisa kita lakukan, di antaranya dengan mendukung pihak berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang pencegahan penyalahgunaan ITE serta KDRT,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, peran kader Kadarkum yang ada di setiap kelurahan sangat penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan ITE dan KDRT di lingkungan masyarakat.

Bahasan berharap melalui sosialisasi ini masyarakat mendapatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat akan lebih meningkat.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat, Nelly Yusnita mengatakan, keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh hukum serta oleh pemerintah, dan perlindungan harkat martabat manusia.

“Setiap perbuatan seseorang baik sengaja maupun tidak yang secara melawan hukum menghalangi, membatasi dan mencabut HAM dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kewajiban negara pemerintah terhadap penghormatan ialah kewajiban dalam menahan diri untuk melakukan intervensi kecuali atas hukum yang sah.

“Untuk kewajiban negara dalam perlindungan ialah melindungi semua manusia baik itu warga negara Indonesia, warga negara asing maupun tanpa warga negara,” ujarnya.

Dia menambahkan, setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya pencegahan, yakni dengan memberikan perlindungan, pertolongan maupun mengajukan proses permohonan penetapan perlindungan.

Dia berharap dengan adanya Undang-undang ITE dapat mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat tersebut.

Pewarta: Andilala

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021