Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyampaikan nota keuangan APBD tahun 2022 pada rapat paripurna DPRD di ruang rapat Balling Seleloi, Senin (11/10), dalam penyampaiannya kemampuan fiskal untuk membiayai belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp2,7 triliun.
Menurut Bupati Paser, pada tahun anggaran 2022, total pendapatan Kabupaten Paser diproyeksikan sebesar Rp1,8 Triliun lebih.
“Untuk Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp. 900 milyar. Besaran penerimaan pembiayaan ini merupakan proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya yang diperkirakan sebesar Rp. 300 milyar dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp600 miliar.
Ia mengemukakan, mengacu pada pendapatan dan penerimaan netto tersebut, dengan demikian kemampuan fiskal Pemerintah Daerah untuk membiayai belanja pada anggaran 2022 adalah sebesar Rp2,7 triliun lebih.
Total anggaran tersebut, kata dia, diarahkan untuk membiayai belanja antara lain belanja Operasi sebesar Rp1,8 triliun, belanja modal sebesar Rp617 miliar lebih, dan belanja tidak terduga sebesar Rp6 miliar lebih, serta belanja transfer sebesar Rp269 Miliar lebih.
Belanja operasi sebesar Rp1,8 triliun tersebut diperuntukkan belanja Pegawai sebesar Rp749 miliar lebih, belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1,2 triliun lebih, dan belanja hibah sebesar Rp20 miliar lebih.
Belanja Modal sebesar Rp617 miliar antara lain untuk belanja modal tanah sebesar Rp7 miliar lebih, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp77 miliar lebih, dan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp89 miliar lebih.
Lainnya, yakni belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp438 miliar lebih, belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp5 miliar lebih, dan belanja tidak terduga sebesar Rp6 Miliar.
“Kemudian belanja transfer sebesar sebesar Rp269 miliar lebih yang terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp5 miliar lebih, dan belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp263 miliar lebih,” ujar Bupati.
Bupati Fahmi berharap agar Badan Anggaran DPRD Kabupaten Paser dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dapat segera mengagendakan pembahasan Rancangan APBD ini.
“Sehingga persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” katanya.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, dihadiri Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan para Kepala Perangkat Daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021