Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Agustus 2021 masih rendah, yakni masih pada angka 41,98 persen akibat kasus COVID-19 yang belum melandai saat itu.
"TPK hotel berbintang yang 41,98 persen ini menggambarkan bahwa dari seluruh jumlah kamar di hotel berbintang, rata-rata yang terjual hanya 41,98 persen," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim Anggoro Dwitjahyono, di Samarinda, Minggu.
Meski tingkat penjualan kamar hotel masih 41,98 persen, namun sesungguhnya TPK tersebut mengalami kenaikan 2,94 persen ketimbang bulan sebelumnya (Juli) yang hanya tercatat 39,04 persen.
Sedangkan jika dibandingkan dengan Agustus tahun sebelumnya, terjadi peningkatan TPK sebesar 2,88 persen, yakni dari 39,10 persen di Agustus 2020 menjadi 41,98 persen pada Agustus 2021.
Jika dilihat menurut klasifikasinya, ujar dia lagi, pada Agustus 2021 hotel berbintang 3 mengalami raihan TPK tertinggi yang mencapai 49,30 persen, sedangkan TPK terendah terjadi pada hotel berbintang 1 hanya 11,50 persen.
"Sementara untuk hotel berbintang 2, berbintang 4, dan berbintang 5 mencatat TPK masing-masing sebesar 43,12 persen, 39,23 persen, dan 27,88 persen," ujar Anggoro.
Ia merinci perkembangan TPK masing-masing hotel berbintang pada Agustus terhadap Juli, yakni hotel berbintang 1 pada Agustus 11,50 persen, turun 1,51 ketimbang Juli yang sebesar 13,01 persen.
Hotel berbintang 2 dengan TPK 43,12 persen atau turun 5,76 ketimbang bulan sebelumnya sebesar 48,88 persen. Hotel berbintang 3 dengan TPK 49,30 persen atau naik 0,81 ketimbang Juli yang tercatat 48,49 persen.
"Kemudian hotel berbintang 4 dengan TPK 39,23 persen atau naik 3,32 ketimbang bulan sebelumnya yang tercatat 35,91 persen. Hotel berbintang 5 dengan TPK 27,88 persen atau naik 11,97 ketimbang Juli yang hanya 15,91 persen," kata Anggoro pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021