Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menyampaikan hasil penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) menempatkan provinsi itu pada peringkat ke sembilan nasional dan termasuk kategori sedang dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.


Faisal menambahkan berdasarkan hasil penilaian IKIP tersebut posisi Kaltim masih di atas nilai IKIP Nasional meskipun sama-sama termasuk dalam kategori sedang.

"Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 menempatkan Provinsi Kaltim berada pada posisi 9 (Sembilan) dengan nilai 76,96 sedangkan IKIP Nasional sebesar 71,37," kata Faisal di Samarinda, Sabtu.

Faisal menjelaskan bahwa informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana saat Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik di ICE BSD Tangerang yang berlangsung secara hybrid, Jumat (17/9).

Dia membeberkan bahwa penilaian IKIP ini dilakukan untuk memotret secara keseluruhan tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Mengingat sejak 10 tahun berdiri, Komisi Informasi belum memiliki pengukuran secara statistik.

Faisal menjelaskan sumber data yang digunakan adalah semua data, fakta dan peristiwa yang ada terhitung tanggal 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2021.

"Untuk sistem skoring dibuat oleh sembilan orang informan ahli terdiri dari tiga orang mewakili pemerintah/badan publik, tiga orang mewakili dunia usaha dan tiga orang lainnya mewakili masyarakat melalui proses Focus Group Discussion (FGD)," ujar Faisal.

Proses FGD dimulai dengan paparan data, fakta, dan peristiwa oleh Pokja Propinsi. FGD menjadi sarana untuk melakukan triangulasi, kalibrasi di antara tiga kelompok informan ahli.

"Pemilihan informan ahli di setiap propinsi diusulkan oleh Pokja Daerah berdasarkan kriteria yang ada dan diajukan ke KI Pusat. Paparan data, fakta dan peristiwa selama kurun waktu penilaian dimaksudkan untuk memberikan fakta dasar yang sama bagi penilaian setiap informan ahli yang mewakili tiga kelompok berbeda", jelas Faisal

Dia menambahkan sebagai tolak ukurnya ada tiga aspek penting mulai dari kepatuhan badan publik pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, mengukur persepsi masyarakat dan kepatuhan pada hasil keputusan sengketa Komisi Informasi.

Hasil ini bisa jadi dasar kita untuk dapat mengevaluasi dan berbenah untuk

"Nilai IKIP 2021 ini dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pengawalan keterbukaan informasi publik di Indonesia serta akan menjadi penguatan terhadap tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan UU KIP itu sendiri," tutup Faisal.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021