Jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menggelar rapat internal untuk membahas masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kaltim tentang Percepatan Pembangunan Desa. Rapat dipimpin Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin di Ruang Rapat Kantor DPMPD Kaltim, Kamis (12/9).


“Kita diminta memberi masukan terhadap raperda inisiatif DPRD 2021. Makanya kita bahas bersama bidang-bidang teknis, karena mereka yang mengetahui tugas fungsinya. Termasuk hal yang bisa jadi acuan aturan dalam perda tersebut saat disahkan,” ujar M Syirajudin.

Dia mengaku beberapa catatan masukan DPMPD sudah dimasukan dalam naskah raperda tersebut. Setelah ini tinggal dibahas bersama Badan Legislasi DPRD Kaltim melalui forum group discussion (FGD) yang diagendakan, 10-11 September 2021, di Balikpapan.   

FGD akan dilaksanakan untuk dua raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Raperda tentang PErcepatan Pembangunan Desa.

“Semoga prosesnya bisa cepat, sehingga bisa menjadi acuan kita dalam melakukan percepatan pembangunan desa,” katanya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021