Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang akan melaporkan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalimantan Timur ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Heru Bambang di Balikpapan, Selasa, membantah bahwa dirinya menjual aset Pemkot Balikpapan berupa tanah seluas 5,4 hektare senilai Rp19,5 miliar di Jalan Sjarifuddin Joes, Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, seperti dituduhkan LAKI pada Minggu (3/2).

"Tidak mungkin saya selaku Wakil Wali Kota menjual tanah aset Pemkot. Saya juga berjuang untuk kemashlahatan kota ini," kata pria kelahiran tahun 1857 itu di kantornya di Balaikota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Heru Bambang disampingi Andi Abdullah SH, pengacara Andi Malik Tadjoeddin, orang yang dikabarkan memberi kuasa kepada Heru Bambang untuk menjualkan tanah tersebut.

Andi Malik Tadjoeddin disebutkan beralamat di Jalan Pandanwangi Gang XIV/35 RT 025, Kelurahan Margasari Kecamatan Balikpapan Barat. Ia disebutkan memberi kuasa kepada Heru Bambang pada tanggal 31 Maret 2011.

"Sebab tanah itu memang milik klien kami, dengan bukti segel tahun 1939 atas nama Andi Tadjoeddin, orangtua dari Andi Malik," jelas Andi Abdullah.

Menurut Wakil Wali Kota Heru Bambang, sebab itulah ia tidak merasa menjual aset Pemkot Balikpapan.

"Kalau aset Pemkot, mana buktinya," cetus Andi Abdullah.

Yang lebih penting lagi, Heru Bambang dan Andi Abdullah membantah telah terjadi jual beli antara Heru Bambang dan PT Indonesia Merancang Bangun (IMB).

Dengan demikian, kedua orang ini mengaku tidak tahu dari mana asalnya bukti-bukti yang didapatkan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), lembaga swadaya masyarakat yang pertama kali mengungkapkan hal ini kepada publik.

Pada Minggu (3/2), LAKI membeberkan sejumlah berkas, di antaranya kuitansi yang ditandatangani Heru Bambang untuk PT IMB yang membeli tanah tersebut.

Tanah dijual seharga Rp450.000 per meter persegi, dengan luas keseluruhan 21 hektare. Total harga seluruhnya adalah Rp94,5 miliar.

Heru Bambang disebutkan baru menjual seluas 5,4 hektare dengan harga Rp19,5 miliar tersebut.

Terdapat tiga kuitansi pembayaran dari PT IMB untuk Heru Bambang. Kuitansi pertama tertanggal 4 April 2012 untuk pembayaran senilai Rp10 miliar untuk termin I pembayaran tanah seluas 210.000 meter persegi (21 hektare) termasuk pajak.

Berikutnya pembayaran Rp3 miliar tertanggal 1 Agustus 2012. Pada kuitansi ini disebutkan lokasi tanah berada di samping Dome (Balikpapan Sport and Convention Centre, gedung bundar yang atapnya berbentuk kubah di persimpangan jalan Jalan Ruhui Rahayu-Jalan Sjarifuddin Joes).

Kuitansi ketiga untuk pembayaran Rp6 miliar untuk pembeli bernama Idris Manggabarani SE, sebagai bukti pembayaran atas tanah seluas 7 hektare Jalan Sjarifuddin Joes.

"Untuk yang Rp6 miliar ini, terus terang kami belum tahu apakah Idris Manggabarani terkait dengan PT IMB atau penjualan yang berbeda," kata Nurdin Ismail, Ketua DPC LAKI.

"Kami sungguh-sungguh tidak tahu dari mana asalnya, dari mana keluarnya kuitansi-kuitansi tersebut," tandas Andi Abdullah.



Sidang PTUN

Pada kesempatan ini juga, Andi Abdullah menyebutkan bahwa pihak yang diwakilinya, yaitu Andi Malik Tadjoeddin, masih menggugat Pemkot Balikpapan-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda.

Materi gugatan adalah kepemilikan atas lahan seluas 21 hektare di Jalan Sjarifuddin Joes tersebut. Andi Malik Tadjoeddin, kata Andi Abdullah, mengeluarkan sejumlah bukti berupa surat tanah jenis segel yang dikeluarkan saat sebelum Perang Dunia II.

Dari pihak Pemkot Balikpapan, seperti dituturkan Wali Kota Rizal Effendi pada Senin (4/2), tanah tersebut adalah sah aset Kota Balikpapan.

Tanah tersebut dibeli Pemkot tahun 2007 untuk keperluan pembangunan sarana olahraga PON XVII Kaltim 2008. Kini di sekitar lokasi tersebut telah berdiri Dome, juga Gedung Squash.

Menurut Wali Kota Rizal, Pemkot membelinya antara lain dari Yayasan Pupuk Kaltim (YPK), juga dari warga bernama Bambang Setyono yang ketika itu adalah karyawan PT PKT, Bontang.

"Seluruhnya ada 4 sertifikat dengan harga Rp10,1 miliar," kata Rizal yang saat itu adalah Wakil dari Wali Kota Imdaad Hamid.

Setelah jual beli antara YPK dengan Pemkot, untuk pengurusan sertifikat, diterbitkan surat pelepasan hak.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan, Fauzi, menegaskan, tanah itu masih dalam proses pensertifikatan di BPN sejak 2009 hingga sekarang.

Karena itu, Wali Kota Rizal Effendi menyebutkan bahwa Pemkot tidak merasa tanah dijual atau diserobot pihak lain meskipun saat ini, kata Rizal, Pemkot kini tengah konsentrasi menghadapi gugatan Andi Malik Tadjoeddin di PTUN.

Pemkot mengutus tim dari Bagian Hukum Sekretaris Kota Balikpapan ke PTUN Samarinda untuk memberi penjelasan.

"Karena kami tidak merasa tanah itu dimiliki oleh siapa-siapa atau dijual kepada siapa-siapa. Apalagi tak ada aktivitas apa-apa di objek tanah itu," ujar Wali Kota.

Di sisi lain, manajemen PT Pupuk Kaltim (PKT) dan Pengurus Yayasan Pupuk Kaltim (YPK) kepada wartawan membantah telah menjual tanah kepada Pemkot Balikpapan.

Menurut Humas PKT M Eduarsyah SY, lahan yang dimiliki PKT di Balikpapan saat ini hanya di Jalan Pupuk Raya Nomor 54 Balikpapan Selatan. Di atas lahan itu berdiri kantor perwakilan dan mes karyawan PKT.

"Jadi tidak ada aset PKT berupa tanah yang di belakang atau di samping Dome," tegas Eduarsyah.

YPK juga membantah pernah menjual aset kepada Pemkot. Menurt Kepala Bagian Umum YPK Yasin, pihaknya memang memiliki tanah di Balikpapan, tapi di Gunung Tembak, Teritip.

"Pernah punya aset berupa ruko di Balikpapan Permai (BP). Tapi, itu sudah dijual," kata Yasin. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013