Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyebutkan Kementerian Keuangan mempermudah pengajuan pencairan anggaran BLT DD (bantuan langsung tunai dana desa) 2021 bagi setiap pemerintahan desa.
"Kemudahan pengajuan pencairan anggaran bantuan sosial dari dana desa yang diberikan Kementerian Keuangan dimanfaatkan Desa Gunung Intan," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah di Penajam, Kamis.
Besaran pencairan anggaran BLT DD yang diajukan Pemerintahan Desa Gunung Intan kepada Kementerian Keuangan menurut dia, sekitar Rp60 juta.
Anggaran yang diajukan Desa Gunung Intan tersebut untuk penyaluran bantuan langsung tunai dana desa tahap dua hingga lima atau Februari sampai Mei 2021.
Penyaluran BLT DD di Gunung Intan jelas Nurbayah, sempat terkendala akibat laporan evaluasi penyaluran bantuan sosial dari dana desa 2020 terlambat diselesaikan.
"Tapi kini Pemerintahan Desa Gunung Intan tinggal menunggu transfer dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara," ucapnya.
"Transferan anggaran itu untuk BLT DD yang disalurkan kepada 50 KPM (keluarga penerima manfaat) yang terdata di Desa Gunung Intan," tambah Nurbayah.
Sampai saat ini lanjut ia, 80 persen dari 30 desa sudah memasuki penyaluran bantuan sosial dari dana desa tahap enam, kecuali Desa Gunung Intan.
Pemerintahan Desa Gunung Intan sudah mengajukan pencairan anggaran BLT DD untuk empat bulan sekaligus, namun belum ditransfer oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Penyaluran BLT DD diwajibkan per bulan, namun Kementerian Keuangan memberikan kemudahan kepada pemerintahan desa bisa mengajukan pencairan anggaran bantuan sosial dari dana desa itu sekaligus tiga bulan.
Dana bantuan langsung tunai dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Kemudahan pengajuan pencairan anggaran bantuan sosial dari dana desa yang diberikan Kementerian Keuangan dimanfaatkan Desa Gunung Intan," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah di Penajam, Kamis.
Besaran pencairan anggaran BLT DD yang diajukan Pemerintahan Desa Gunung Intan kepada Kementerian Keuangan menurut dia, sekitar Rp60 juta.
Anggaran yang diajukan Desa Gunung Intan tersebut untuk penyaluran bantuan langsung tunai dana desa tahap dua hingga lima atau Februari sampai Mei 2021.
Penyaluran BLT DD di Gunung Intan jelas Nurbayah, sempat terkendala akibat laporan evaluasi penyaluran bantuan sosial dari dana desa 2020 terlambat diselesaikan.
"Tapi kini Pemerintahan Desa Gunung Intan tinggal menunggu transfer dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara," ucapnya.
"Transferan anggaran itu untuk BLT DD yang disalurkan kepada 50 KPM (keluarga penerima manfaat) yang terdata di Desa Gunung Intan," tambah Nurbayah.
Sampai saat ini lanjut ia, 80 persen dari 30 desa sudah memasuki penyaluran bantuan sosial dari dana desa tahap enam, kecuali Desa Gunung Intan.
Pemerintahan Desa Gunung Intan sudah mengajukan pencairan anggaran BLT DD untuk empat bulan sekaligus, namun belum ditransfer oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Penyaluran BLT DD diwajibkan per bulan, namun Kementerian Keuangan memberikan kemudahan kepada pemerintahan desa bisa mengajukan pencairan anggaran bantuan sosial dari dana desa itu sekaligus tiga bulan.
Dana bantuan langsung tunai dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021