Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), Kalimantan Timur sedang memproses pembayaran insentif atau tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat yang tertunggak.


"Pembayaran TPP untuk ASN di Pemkab PPU memang masih tertunggak tiga bulan sejak Mei hingga Juli, namun mulai kemarin kami sudah mulai proses pembayarannya," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU Muhajir di Penajam, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa pembayarannya untuk sementara dilakukan satu bulan lebih dulu, yakni di bulan Mei karena kondisi keuangan di Pemkab PPU. Sisanya akan dibayarkan secara bertahap.

Saat ini akibat COVID-19, maka dilakukan "refocusing" anggaran, sehingga untuk pembayaran insentif ASN yang tertunda, pihaknya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemkab PPU.

Selain alasan refocusing anggaran, lanjut Muhajir, kondisi keuangan di Pemkab PPU saat ini memang cukup sulit, diantaranya akibat penurunan dana bagi hasil dari pemerintah pusat, termasuk kebijakan pemerintah pusat yang dialihkan kepada daerah.

Kesulitan anggaran Pemkab PPU juga karena alokasinya diarahkan untuk kegiatan dari pemerintah pusat yang dibebankan kepada daerah, seperti insentif tenaga kesehatan yang harus dibayarkan oleh daerah.

"Alokasi anggaran yang dulu merupakan kewajiban pemerintah pusat, kemudian dialihkan ke daerah, kemudian pusat mengeluarkan kebijakan yang terkadang memberatkan daerah," ucap Muhajir.

Beberapa hari sebelumnya, sejumlah ASN di Pemkab PPU berencana melakukan demonstrasi untuk menuntut pembayaran TPP yang belum dibayar.

Namun Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud menyatakan akan memberikan sanksi berat hingga pemecatan, jika ada ASN yang demo, sehingga aksi demonstrasi yang diwacanakan pun tidak jadi digelar.
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021