Anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 di Kabupaten Paser Utara, Kalimantan Timur, dialokasikan lebih kurang Rp5,5 miliar.

"SPJ (surat pertanggungjawaban) insentif tenaga medis terlibat penanganan virus corona sudah selesai diproses," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penaja Paser Utara, Jense Grace Makisurat di Penajam, Sabtu.

Selanjutnya tambah dia, tinggal menunggu pencairan anggaran yang dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pembayaran insentif tersebut ditransfer melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan terlibat dalam penanganan COVID-19 yang telah diverifikasi.

Anggaran insentif bagi tenaga medis yang terlibat dalam penanganan virus corona lanjut Grace Makisurat, disiapkan sekitar Rp5,5 miliar.

"Insentif itu bagi tenaga medis yang bertugas di puskesmas maupun di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD yang terlibat penanganan COVID-19," jelasnya.

"Pembayaran insentif tenaga kesehatan terhitung Agustus 2020 sampai Juni 2021," tambah Grace Makisurat.

Dengan dibayarkan insentif tersebut menurut dia, akan membantu para tenaga kesehatan yang terus berjuang menangani virus corona.

Anggaran insentif bagi tenaga medis yang terlibat dalam penanganan COVID-19 tersebut diajukan melalui Perkada (peraturan daerah) mendahului anggaran perubahan 2021.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021