Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan melayangkan surat kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk memberikan dana santunan kematian kepada keluarga korban COVID-19.


Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Kaltim, Mohammad Jauhar Efendi mengatakan bahwa saat ini Kemenko PMK RI telah menghapus alokasi santunan kematian sebesar Rp15 juta kepada keluarga korban.

Namun demikian, saat Menko PMK Prof Dr H Muhadjir Efendi berkunjung ke Kaltim disarankan Pemprov Kaltim untuk menyampaikan usulan tersebut.

"Karena itu, Pemprov Kaltim akan bersurat kepada Kemenko PMK RI, agar santunan itu tidak diputus. Sehingga dapat mengurangi beban keluarga korban meninggal COVID-19," kata sebut Jauhar Efendi di Samarinda, Rabu.

Jauhar mengatakan, sesuai arahan Sekprov Kaltim, selanjutnya, Pemprov segera menyampaikan surat tersebut. Karena itu, surat nantinya akan ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor.

Prinsipnya, sesuai arahan Menko PMK RI, akan segera berkomunikasi dengan Mensos RI terkait santunan tersebut.

"Mudah-mudahan melalui permohonan Pemprov Kaltim yang ditandatangani Gubernur Isran Noor dapat disetujui. Sehingga keluarga korban meninggal Covid-19 dapat disantuni juga oleh pusat," jelasnya.

Diketahui, saat ini Pemprov Kaltim juga berencana memberikan santunan Rp10 juta kepada keluarga korban meninggal COVID-19 melalui dana APBD Kaltim.

Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan insentif transportasi bagi seluruh tenaga kesehatan yang menangani COVID-29!di rumah sakit dan pusat karantina sekitar Rp150 ribu per hari.

“Sebab pusat telah menghapus atau meniadakan insentif transportasi, yang sebelumnya sebesar Rp300 ribu per hari,” kata Jauhar.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021