Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, harus tegas agar pengetatan PPKM bisa berjalan efektif, kata Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat Wakidi.

"Pemerintah kabupaten harus terapkan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) secara tegas," ujar poltisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tersebut di Penajam, Selasa.

Masih banyak masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara,  katanya, yang melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan, seperti penyelenggaraan pesta pernikahan.

Padahal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerapkan PPKM untuk menekan penyebaran wabah virus corona.

"PPKM harus dilakukan dengan tegas agar tidak berpotensi menimbulkan kelompok penularan COVID-19 di wilayah Penajam Paser Utara," kata Wakidi.

"Pemerintah kabupaten segera melakukan langkah-langkah terkoordinasi agar penyebaran virus corona menurun," tambahnya.

Periode Januari hingga 26 Juli 2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara tercatat ada 2.551 kasus COVID-19, sembuh 1.383 orang, dan meninggal dunia 98 orang.

Pasien terkonfirmasi terinfeksi COVID-19 yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung sebanyak 42 orang.

Sementara 1.028 pasien positif virus corona lainnya melakukan isolasi mandiri, baik di tempat yang disediakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara maupun di rumah.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021