Samarinda (ANTARA Kaltim) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS) untuk menggantikan Perda terdahulu nomor 15 Tahun 2005.

Juru bicara F-PKS, Lelyanti Ilyas di S menyatakan, persetujuan itu didasari karena Perda tentang PPNS mempunyai banyak kekurangan dan belum menampung perkembangan hukum mengenai PPNS.

"Apalagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, membuat lingkup tugas Pemerintah Provinsi Kaltim dalam penegakan hukum yang dilakukan PPNS tidak lagi terbatas pada penegakan hukum peraturan daerah semata, namun juga bisa meluas pada penegakan hukum sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya," papar Lelyanti ketika menyampaikan Pemandangan Umum Fraksinya terkait dua Raperda, pada rapat paripurna III di ruang sidang utama Gedung DPRD Kaltim, Senin.

Bendahara F-PKS ini mengatakan, setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda definitif diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas pejabat PPNS dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam menegakkan hukum.

Dengan demikian, ke depan seluruh Perda dapat ditegakkan. Melalui operasional penegakan hukum yang terencana dan terkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja serta penyidik Polri, pejabat PPNS diharapkan dapat menyidik pelanggaran-pelanggaran Perda secara adil dan memperlakukan semua orang sama di mata hukum, kemudian mengajukannya pengadilan.

"Fraksi PKS memberi penekanan soal koordinasi ini, jangan sampai akibat ego sektoral, penegakan hukum yang dilakukan para PPNS ini keluar dari jalur yang diatur peraturan perundang-undangan," katanya.

Sementara, terkait Raperda tentang Hibah Pihak Ketiga kepada Daerah, dikatakannya, Fraksi PKS sependapat hibah pihak ketiga kepada daerah harus dikelola dan dilaksanakan sesuai prinsip pengelolaan keuangan yang baik, tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien dan efektif, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan.

"Fraksi PKS meminta agar Pansus yang akan membahas Raperda ini agar benar-benar mencermati substansi Raperda, selain memperhatikan aspek legal drafting," ucapnya.  (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/met/mir)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013