Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tetap mempertahankan program dan metode pembelajaran di SMP Negeri-5 yang berstatus sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Kepala Disdikpora PPU, Khaeruddin, Rabu, menyatakan hal itu terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan adanya sekolah yang berstatus RSBI karena menimbulkan diskriminasi bagi para siswa.

"SMP Negeri-5 Penajam Paser Utara yang merupakan RSBI tetap akan dipertahankan," ucapnya.

Program dan metode pembelajaran yang selama ini sudah diterapkan tetap akan dipertahankan.

Hanya statusnya saja yang hilang. Kami akan ubah menjadi sekolah unggulan daerah. Tujuannya, untuk motivasi bagi sekolah lain melakukan hal yang sama. Jadi program dan metode pembelajaran tetap dipertahankan.

Sementara itu, guru dan siswa SMP Negeri 5 merasa kecewa dengan putusan MK yang membubarkan RSBI. Namun demikian, proses belajar mengajar di SMP Negeri 5 PPU yang masuk sebagai RSBI tetap berjalan normal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 5 PPU, Yaleswati menyatakan, sudah mengumpulkan para tenaga pengajar, menyampaikan agar tidak terpengaruh dengan putusan MK tersebut, dan tetap mengajar seperti biasa.

Hal yang berubah setelah putusan MK ini adalah mengurangi jam pelajaran siswa. Bila sebelumnya para siswa belajar sampai pukul 16.00 Wita, kini hanya belajar sampai pukul 14.00, jelasnya.

Pengurangan jam pelajaran selama dua jam tersebut, lanjut Yaleswati diberlakukan hanya untuk kelas VII dan VII sebagai pengurangan waktu tambahan belajar sebagai sekolah RSBI.

Namun, untuk kelas IX tetap ada tambahan waktu, untuk bimbingan belajar persiapan Ujian Nasional (UN).

Ia menyatakan, RSBI sesungguhnya sangat bagus karena manajemen sekolah bisa lebih baik. Bahkan sejumlah gurunya sudah disekolahkan S2 atas biaya pemerintah pusat.

Sementara kami masih menunggu arahan dari Kemendiknas soal putusan MK ini, kata Yaleswati.

Dirinya mengaku merasa kecewa dengan putusan MK. Padahal selama ini, Yaleswati mengaku pihaknya tidak pernah melakukan pungutan kepada siswa yang mendaftar ke SMP Negeri 5, yang diterima berdasarkan hasil ujian masuk.

Bahkan standarisasi subsidi setiap siswa yang mencapai Rp5 juta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sudah memenuhi sampai Rp3 juta.

Selain itu, kekecewaaan juga diungkapkan seorang siswa SMP Negeri 5 PPU, Rabiatul Adawiah, yang menyatakan seharusnya MK tidak membubarkan sekolah RSBI.

Bahkan menurut Rabiatul sejumlah teman-temannya juga menyatakan kecewa, karena sudah kontrak rumah hanya untuk sekolah SMP Negeri 5.

"Mereka bilang kalau status RSBI dibubarkan, sama saja dong dengan sekolah lain. Padahal mereka rela kos hanya untuk sekolah di RSBI," katanya.

Para siswa SMP Negeri 5 PPU, merasa sedih dengan putusan MK tersebut, karena status sekolah sekarang sama dengan sekolah-sekolah lainnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013