Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Musyahrim mengatakan, proses belajar-mengajar pada semua Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di wilayah itu tetap normal meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan keberadaan sekolah dengan status tersebut.

"Tidak ada pengaruh sedikitpun terhadap proses belajar mengajar di RSBI yang ada di Kaltim terhadap putusan itu, jadi saya minta kepada orang tua siswa tidak perlu berfikir macam-macam dan panik karena anak-anaknya tetap sekolah seperti biasa," kata Musyahrim di Samarinda, Rabu.

Menurut dia, keputusan MK yang membatalkan RSBI karena dinilai diskriminatif dan membebani orang tua siswa karena membolehkan memungut biaya tambahan pendidikan. Hal itu tidak berlaku di Kaltim, terutama pada sekolah yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kaltim seperti SMA 10 Melati Samarinda.

Di SMA 10 Melati, lanjutnya, semua siswanya digratiskan mulai masuk, biaya lain-lain hingga biaya di asrama sehingga tidak ada pungutan dari orang tua siswa.

Sementara untuk masuk di SMA itu harus melalui seleksi ketat baik tes lisan maupun tertulis. Para siswa di SMA 10 Melati itu berasal dari 14 kabupaten dan kota di Provinsi Kaltim.

"Siapa saja boleh masuk ke SMA 10 Melati, baik dia anak orang kaya, anak pejabat, anak orang kurang mampu, atau anak siapa saja yang penting mereka lolos tes yang dilakukan sekolah. Setelah lolos tes dan diterima, maka semua kebutuhan belajar mengajar ditanggung oleh Pemprov Kaltim," ujarnya.

Terkait status RSBI yang selama ini disandang SMA 10 Melati dan sejumlah sekolah lainnya, Musyahrim mengatakan, hal itu juga tidak ada masalah karena dalam papan nama maupun ijazah, tidak dicantumkan nama RSBI, tetapi hanya mencantumkan nama sekolah, misalnya SDN 001 Samarinda, SMAN 2 Balikpapan dan lainnya, tidak ada disebutkan SDN 001 RSBI Samarinda.

Soal anggaran pada sekolah-sekolah yang rencananya untuk sekolah yang bersatatus RSBI, katanya, hal itu juga tidak ada masalah karena tidak ada anggaran yang menyebutkan untuk RSBI, namun anggaran yang ada hanya menyebutkan untuk pengembangan nama sekolah, misalnya untuk SMA 10 Melati Samarinda, SMPN 2 Tenggarong, SMK 1 Nunukan dan lainnya. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013