Pemerintah Kabupaten Paser pada tahun 2021 membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 282 formasi.
 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Paser Suwito mengatakan dari 282 formasi tersebut 136 diantaranya formasi CPNS dan 146 formasi PPPK.

"Dari 282 formasi CPNS  tersebut meliputi 91 formasi tenaga kesehatan dan 45 tenaga teknis. Sedangkan 146 formasi PPPK untuk tenaga pendidik," kata Suwito di Tanah Grogot, Senin (5/7)

Suwito menjelaskan sebanyak 91 formasi kesehatan merupakan formasi untuk apoteker, dokter, perawat, petugas kesehatan masyarakat, bidan, yang akan ditempatkan di RSUD Panglima Sebaya dan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Puskesmas tersebar di sejumlah kecamatan.

Kemudian sebanyak 146 formasi PPPK diperuntukkan guru/tenaga pendidik SD dan SMP.

"Pendaftaran dibuka secara online melalui website bkpsdm Paser dari tanggal 30 Juni-14 Juli 2021," kata Suwito.

Dikemukakan Suwito waktu penyelenggaraan masih menunggu edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan jadwal tes diperkirakan di akhir Agustus. Tidak menutup kemungkinan jadwal tes dapat mundur tergantung situasi COVID-19.

Ia menegaskan para pendaftar CPNS dan PPPK wajib mengikuti perkembangan informasi di website https://sscasn.bkn.go.id.

Rencananya seleksi dilaksanakan sesuai jadwal di kantor BPKSDM Kabupaten Paser.

Suwito menambahkan persyaratan yang dibutuhkan bagi pelamar adalah ijazah, transkip nilai, pas foto terbaru, KTP elektornik, surat keputusan akreditas Perguruan Tinggi atau Program Studi, surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan dan surat keterangan disabilitas bagi penyandang disabilitas.

"Semua syarat itu discan dan di upload pada form elektronik saat mendaftar," tutup Suwito. (ADV)
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021