Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pencairan dana jaminan hari tua (JHT) milik 1.000 lebih karyawan PT Kiani Kertas, Kalimantan Timur, terhambat.
Wakil Bendahara Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan PT Kiani Kertas, Syaifullah Tanjung, yang dihubungi dari Balikpapan, Rabu, mengatakan, dana tersebut berjumlah tidak kurang dari Rp5 miliar dan masih mengendap di PT Jamsostek selaku penyelenggara JHT.
Menurut dia, hambatan muncul karena Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum mengeluarkan rekomendasi pencairan.
Surat rekomendasi itu juga menjadi dasar hukum yang diminta PT Jamsostek selaku pengelola dana untuk mencairkan dana milik karyawan dari perusahaan yang sudah kini berganti nama menjadi PT Kertas Nusantara itu.
"Kami memerlukan rekomendasi Dirjen PHI dan Jamsos tersebut karena kasus ini memang tidak biasa," jelas Syaifullah yang kini juga menjadi Wakil Bendahara Serikat Pekerja PT Kertas Nusantara.
Pencairan dana JHT tersebut menjadi tidak biasa karena PT Kiani Kertas sudah tidak ada, sementara karyawannya tidak pernah diputus hubungan kerjanya secara resmi.
Pemutusan hubungan kerja atau PHK menjadi syarat sederhana untuk mencairkan JHT milik setiap karyawan.
Syarat lainnya adalah karyawan yang bersangkutan meninggal dunia atau pergi ke luar negeri dan tidak kembali lagi.
Selepas Kiani bubar, para karyawan sendiri tidak menjadi resah karena langsung bekerja untuk perusahaan baru, PT Kertas Nusantara yang juga mengakuisisi aset PT Kiani.
Bahkan pada Februari 2012, mereka mendapat kartu Jamsostek baru sebagai karyawan PT Kertas Nusantara.
"Namun karena kami juga masih punya dana Jaminan Hari Tua saat masih jadi karyawan Kiani, sementara keanggotaan ganda dengan memiliki dua kartu tidak diizinkan, maka kami ingin dana JHT itu dicairkan sekarang," kata Tanjung.
Kebutuhan akan surat rekomendasi dari Dirjen PHI dan Jamsos muncul sebagai kesepakatan pertemuan Serikat Pekerja dengan PT Jamsostek dan Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans serta instansi terkait guna membahas permasalahan ini pada 7 Desember 2012.
Menurut Syaifullah, ketika itu, PT Jamsostek (Persero) menyatakan akan mengikuti petunjuk atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans. Kebijakan atau petunjuk itu berupa rekomendasi tersebut.
"Jadi kami mendesak Dirjen dan Kementerian agar segera bertindak sehingga para pekerja segera juga mendapatkan haknya," kata Syaifullah.
Sebelumnya PT Jamsostek (Persero) Kanwil Kalimantan sudah menyampaikan mengenai dana JHT yang belum diambil oleh pemiliknya.
Kepala Kantor Wilayah VII PT Jamsostek (Persero) Ferry Atorid mengatakan jumlah dana JHT yang belum dicairkan di seluruh Kalimantan mencapai Rp50,78 miliar dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 82.011 tenaga kerja.
Saat itu, dalam press gathering lebih kurang sepuluh hari sebelum tahun baru 2013 ia menyebutkan dana tersebut sebaiknya segera dicairkan sebelum akhir tahun ini karena pada 2013 akan diserahkan pada Balai Harta Peninggalan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Wakil Bendahara Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan PT Kiani Kertas, Syaifullah Tanjung, yang dihubungi dari Balikpapan, Rabu, mengatakan, dana tersebut berjumlah tidak kurang dari Rp5 miliar dan masih mengendap di PT Jamsostek selaku penyelenggara JHT.
Menurut dia, hambatan muncul karena Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum mengeluarkan rekomendasi pencairan.
Surat rekomendasi itu juga menjadi dasar hukum yang diminta PT Jamsostek selaku pengelola dana untuk mencairkan dana milik karyawan dari perusahaan yang sudah kini berganti nama menjadi PT Kertas Nusantara itu.
"Kami memerlukan rekomendasi Dirjen PHI dan Jamsos tersebut karena kasus ini memang tidak biasa," jelas Syaifullah yang kini juga menjadi Wakil Bendahara Serikat Pekerja PT Kertas Nusantara.
Pencairan dana JHT tersebut menjadi tidak biasa karena PT Kiani Kertas sudah tidak ada, sementara karyawannya tidak pernah diputus hubungan kerjanya secara resmi.
Pemutusan hubungan kerja atau PHK menjadi syarat sederhana untuk mencairkan JHT milik setiap karyawan.
Syarat lainnya adalah karyawan yang bersangkutan meninggal dunia atau pergi ke luar negeri dan tidak kembali lagi.
Selepas Kiani bubar, para karyawan sendiri tidak menjadi resah karena langsung bekerja untuk perusahaan baru, PT Kertas Nusantara yang juga mengakuisisi aset PT Kiani.
Bahkan pada Februari 2012, mereka mendapat kartu Jamsostek baru sebagai karyawan PT Kertas Nusantara.
"Namun karena kami juga masih punya dana Jaminan Hari Tua saat masih jadi karyawan Kiani, sementara keanggotaan ganda dengan memiliki dua kartu tidak diizinkan, maka kami ingin dana JHT itu dicairkan sekarang," kata Tanjung.
Kebutuhan akan surat rekomendasi dari Dirjen PHI dan Jamsos muncul sebagai kesepakatan pertemuan Serikat Pekerja dengan PT Jamsostek dan Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans serta instansi terkait guna membahas permasalahan ini pada 7 Desember 2012.
Menurut Syaifullah, ketika itu, PT Jamsostek (Persero) menyatakan akan mengikuti petunjuk atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans. Kebijakan atau petunjuk itu berupa rekomendasi tersebut.
"Jadi kami mendesak Dirjen dan Kementerian agar segera bertindak sehingga para pekerja segera juga mendapatkan haknya," kata Syaifullah.
Sebelumnya PT Jamsostek (Persero) Kanwil Kalimantan sudah menyampaikan mengenai dana JHT yang belum diambil oleh pemiliknya.
Kepala Kantor Wilayah VII PT Jamsostek (Persero) Ferry Atorid mengatakan jumlah dana JHT yang belum dicairkan di seluruh Kalimantan mencapai Rp50,78 miliar dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 82.011 tenaga kerja.
Saat itu, dalam press gathering lebih kurang sepuluh hari sebelum tahun baru 2013 ia menyebutkan dana tersebut sebaiknya segera dicairkan sebelum akhir tahun ini karena pada 2013 akan diserahkan pada Balai Harta Peninggalan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013