Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menjalani libur empat hari terkait hari Tahun Baru 2013, yaitu mulai Sabtu (29/12) sampai dengan Selasa (1/1).

Libur empat hari tersebut termasuk hari libur reguler yaitu, Sabtu (29/12), Minggu (30/12) ditambah cuti bersama Senin (31/12), serta Selasa (1/1) yang merupakan libur tanggal merah tahun baru.

"Jadi PNS mulai hari Rabu (2/1), kembali turun bekerja seperti biasa," ujar Kabag Humas dan Protokol Setkab Kukar Dafip Haryanto saat ditemui, Jumat (28/12) di ruang kerjanya.

Cuti bersama tersebut berdasarkan surat edaran Pemkab Kukar 060/843/ORG-TL/XII/2012 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2012.

Edaran itu mengacu Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 2 tahun 2012, nomor KEP.28/MEN/2012, nomor SKB/01/M.PAN-RB/01/2012, tentang perubahan atas keputusan bersama
empat menteri tersebut nomor 7 tahun 2011, nomor 04/MEN/VII/2011 dan SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2012. 

Selain itu, juga merujuk pada surat Wakil Gubernur Kaltim H Farid Wadjdy nomor 003.1/8069/Org tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2012.

"Diharapkan agar para pegawai tidak menambah hari libur tersebut," demikian ujarnya. (*)

Pewarta: Hayru Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012