Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, berhasil menjuarai lomba Bank Sampah yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tahun ini.


"Untuk juara 1 diraih oleh Bank Sampah Matahari di Desa Telemow. Juara 2 diraih oleh Bank Sampah Anggrek di Kelurahan Lawe-lawe," ujar Kepala DLH Kabupaten PPU Tita Deritayati seusai pengumuman lomba di Kantor Bupati PPU di Penajam, Senin.

Sedangkan untuk juara 3 diraih oleh Bank Sampah Mandiri Bersama di Kelurahan Waru. Juara harapan 1 diraih Bank Sampah Karya Bersama di Kelurahan Saloloang.

Kemudian juara harapan 2 adalah Bank Sampah Bunga Salak di Kelurahan Tanjung Tengah, dan juara harapan 3 diraih Bank Sampah Mawar Merah di Kelurahan Nenang.

Para juara tersebut selain mendapat piagam penghargaan juga menerima uang tunai untuk pembinaan, yakni juara 1 memperoleh Rp2 juta, juara 2 Rp1,5 juta, juara 3 Rp1 juta, juara harapan 1 Rp750 ribu, harapan 2 dan harapan 3 masing-masing memperoleh Rp500 ribu.

Kriteria penilaian lomba diantaranya kelengkapan struktur organisasi bank sampah, buku catatan tabungan per nasabah, buku daftar nasabah, keaktifan penyetoran tabungan oleh bank sampah, jumlah nasabah, kreativitas, dan tingkat kebersihan.

"Tujuan Lomba Bank Sampah se- Kabupaten PPU adalah untuk memotivasi pengurus bank sampah unit dalam pengelolaan sampah dan tertib administrasi, khususnya dalam manajemen bank sampah," katanya.

Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui bank sampah unit, untuk mengevaluasi pengelolaan sampah lewat bank sampah, sekaligus memberi apresiasi kepada bank sampah yang telah mengelola sampah.

Pada kesempatan itu, Tita juga memberikan penghargaan kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) PPU, karena berhasil menabung sampah terbanyak dan penyetoran rutin yang dimulai Maret dengan total tabungan Rp1.458.306.

Penghargaan juga diberikan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung, karena telah bersedekah sampah yang jika dirupiahkan senilai Rp580.142. penghargaan juga diberikan kepada instansi yang aktif melakukan penyetoran sampah setiap bulan.(ADV)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021