Pemkot Balikpapan terus menggenjot upaya meningkatkan pendapatan asli Kota Minyak melalui kerja sama yang dijalin Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) sama dengan berbagai pihak.
 

“Antara lain kita sudah integrasikan aplikasi pajak daerah di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Haemusri Umar, Rabu.

Karena sistemnya sudah terintegrasi, maka para notaris pada saat melaporkam transaksi pembelian tanah dan bangunan, mendasarkan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) pada data di BPN dan BPPDRD.

BPHTB adalah pajak daerah yang dikenakan pada transaksi pembelian tanah dan bangunan.

Dikatakan Haemusri, untuk BPHTB tahun 2021 ini ditargetkan naik 70 persen dari tahun sebelumnya atau sekitar Rp85 miliar. Saat ini masih awal Juni, sudah berhasil didapat Rp70 miliar.

“Kami optimistis hingga akhir tahun bisa melampaui target,” kata Haemusri.

Kemudian dengan semakin maraknya pengembangan kawasan pemukiman BPPDRD juga menargetkan pendapatan penjualan tanah (atau Bumi) yang harganya mengacu kepada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Menurut Haemusri, pihaknya tengah menyiapkan zona nilai tanahnya sehingga pendapatan daerah dari sektor itu bisa maksimal.  

“Jika ditahun ini yang kita naikan dari sektor buminya, maka pada 2022 sektor bangunannya yang akan kita naikkan,” jelasnya.

“Sehingga di 2023 kami juga akan berikan relaksasi seperti tax amnesty kepada wajib pajak.”

Hingga mendekati akhir semester pertama di Juni 2021 ini, pendapatan asli kota Balikpapan sudah mencapai Rp183 miliar. Haemusri optimistis pendapatan tersebut akan terus bertambah.  

Di sisi lain, saat masih dalam perencanaan semester kedua 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menargetkan pendapatan asli daerah untuk tahun 2021 mencapai Rp656 miliar. Target itu sudah direvisi sebab dampak wabah COVID-19, dari sebelumnya Rp715 miliar yang diyakini bisa dicapai bila dalam kondisi normal. Pemkot sendiri hanya menyanggupi bisa mendapatkan Rp442 miliar.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021