Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Sa'bani mengingatkan pentingnya peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkup pemerintahan.


"Eksistensi LKBH bukan saja strategis mendorong pemberian perlindungan hukum, tapi memberikan fungsi advokasi dan sosialisasi pencegahan tindak korupsi," kata Sa'bani saat membuka sosialisasi dari dewan pengurus Korpri kabupaten/kota, instansi vertikal, OPD dan BUMD, di Hotel Midtown Ballroom Samarinda, Kamis.

Muhamamd Sa'bani yang juga Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi Kaltim mengatakan LKBH Korpri merupakan upaya tindak lanjut implementasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan Korpri untuk memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota Korpri terhadap dugaan pelanggaran masalah hukum dalam melaksanakan tugas.

Sa'bani menambahkan jajaran Korpri Kaltim menyambut baik sosialisasi hukum dan pembentukan LKBH Korpri, sekaligus mengimbau pengurus Korpri untuk memahami bagaimana mendapatkan mekanisme bantuan advokasi/hukum.

"Saya berharap LKBH merangkul ASN yang berlatar belakang Sarjana Hukum untuk membentuk Forum Konsultasi dalam upaya pengembangan SDM dan tukar informasi terhadap dinamika persoalan hukum," kata Sa'bani

Sa'bani kembali mengingatkan anggota Korpri yang terikat sumpah dan janji sebagai anggota Korpri menyatakan berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan.

"Anggota Korpri jangan sampai terjerat kasus hukum, apalagi terjerat tindak pidana korupsi (KKN),papar Sabani.

Penyelenggara Sosialisasi Hukum dan Pembentukan LKBH Korpri Kaltim Diddy Rusdiansyah Anandani mengatakan sosialisasi dilaksanakan satu hari dan diikuti 65 peserta dari DP Korpri Kaltim, kabupaten/kota, DP Korpri Unit instansi vertikal dan Unit OPD/BUMD Provinsi Kaltim.

"Sosialisasi dan pembentukan LKBH guna mewujudkan perlindungan hukum bagi ASN. Tujuan terbentuknya LKBH Korpri pada setiap jenjang kepengurusan Korpri," kata Diddy Rusdiansyah Anandani.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021