Nunukan 12/12 (ANTARA) - Pengesahan undang-undang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) oleh DPR RI dan pemerintah diupayakan tahun 2012.

"Saya sudah dijanjikan oleh Mendagri bahwa Undang-Undang Provinsi Kaltara disahkan tahun ini (2012)," ujar Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Luther Kombong di Sebatik, Rabu.

Menurut dia, masalah pembentukan Provinsi Kaltara sudah diputuskan melalui paripurna DPD dan DPR RI bulan lalu.

Ia menambahkan, undang-undang pembentukan provinsi ke 34 di Indonesia itu pun sebenarnya sudah ada, tinggal disahkan oleh pemerintah dan DPR RI.

"Undang-undangnya sudah ada, tapi belum ditandatangani karena menunggu Ampres (amanat presiden) dari Presiden," kata anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Kaltim ini.

Apabila Ampres dikeluarkan oleh Presiden RI, maka pelaksana tugas (plt) Gubernur Provinsi Kaltara segera ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintah sementara, kata Luther Kombong menepis isu bahwa pemerintahan Provinsi Kaltara baru efektif tahun 2015.

"Tidak ada itu, kalau besok Ampresnya keluar maka langsung ditunjuk plt gubernur," katanya.

Luther Kombong berkeyakinan kemungkinan besar plt Gubernur Kaltara sudah ada pada 2013 dan setelah itu langsung dibentuk anggota DPRD dan seluruh perangkat daerah lainnya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan pemilihan gubernur.

Soal kabar bahwa anggota DPRD Provinsi Kaltara menunggu Pemilu 2014, dia mengaku tidak setuju dan tidak ada manfaatnya jika ditahan dan menunggu hasil Pemilu 2014.

"Jadi untuk Pemilu 2014, Provinsi Kaltara sudah harus pisah dari Kaltim. Seharusnya begitu, dan DPD akan memperjuangkan itu," tegasnya.   (*)

Pewarta: Muhammad Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012