Pemerintah Provinsi Kalimantam memutuskan untuk kembali memperpanjang permberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Perpanjangan PPKM Mikro yang sudah diperpanjang kelima kalinya ini, dimaksudkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 khususnya sebagai antisipasi arus balik mudik Lebaran.
"Gubernur memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim Yudha Pranoto, di Samarinda, Rabu.
Ia mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 10 Tahun 2021 tertanggal 17 Mei 2021.
Kebijakan ini jelas Yudha, sekaligus untuk memastikan penyebaran COVID-19 bisa terus diredam setelah perayaan Idulfitri 1442 Hijriah.
Pemerintah dan masyarakat tidak boleh mengendurkan kewaspadaan karena bahaya pandemi masih terus mengintai dan menyerang setiap kelengahan.
Instruksi gubernur juga mengingatkan bupati dan wali kota untuk meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu bersama institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19.
“Kita lakukan berbagai upaya agar COVID119 segera berakhir. Mohon dukungan semua pihak, karena wabah ini adalah masalah kita bersama,” ucap Yudha.
Update perkembangan COVID-19 di Kaltim per Rabu 19 Mei 2021. berdasarkan rilis Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim. Terkonfirmasi positif ada penambahan 128 kasus, sehingga jumlah keseluruhan 70.404 kasus.
Sementara sembuh COVID-29 ada 95 pasien, sehingga berjumlah 67.616 pasien. Dan pasien meninggal dunia 2 orang, total berjumlah 1.691 orang. Pasien dalam perawatan tambah 31 pasien, sehingga total 1.097 pasien.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021