Tana Paser (ANTARA Kaltim)- Pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) non subsidi sebesar 7,5 persen, di Provinsi Kalimantan Timur menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  KNPI Paser.

“Angka 7,5 persen sangat tinggi jika dibandingkan dengan PBBKB provinsi lain yang besarannya hanya 4,5 sampai lima persen, seperti yang diberlakukan di Kalimantan Selatan. Jawa Timur saja PBBKB hanya lima persen," kata Ketua DPD KNPI Paser, Azhery Asmar, Senin.

Gubernur Kalimantan Timur menurut Azhery harus meninjau ulang kebijakan pemberlakuan PBBKB tersebut kerena nilai 7,5 persen terlalu membebani pengguna bahan bakar apalagi bakar merupakan barang strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Pengguna bahan bakar non subsidi selama ini sebenarnya tidak setuju dengan kebijakan ini, namun keluhan mereka tidak pernah sampai kepada pembuat kebijakan," ujar Azhery.

Ironisnya, sambung Azhery, ketentuan mengenai PBBKB itu sudah berjalan selama setahun namun belum ada satupun pihak yang berani melayangkan protes.

Bahkan, APINDO pun menurut Azhery seolah bersikap pasif dan terkesan tidak mau tahu tentang persoalan yang sebenarnya terang benderang di depan mata ini.

"Harus ada itikad baik dari gubernur untuk menyelesaikan permasalahan BBM non subsidi yang telah membebani rakyat selama setahun terakhir ini. Dimana pemakainya merupakan sektor industri yang nota bene paling banyak menyerap tenaga kerja," tegasnya.

Lebih lanjut Azhery mengatakan, perlu ada dialog atau pembahasan yang komprehensif antara pihak-pihak terkait agar nuansa pembangunan yang tengah digiatkan di Kalimantan Timur dapat lebih menempatkan Kaltim sebagai Investasi yang layak.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012