Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Konsep konservasi sebagai ketersediaan dan kualitas untuk pemanfaatan yang berkelanjutan akan terus dimatangkan untuk menjadi bahan mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Keanekaragaman Hayati (Kehati).

"Kami akan bawa ke FGD (forum group discussion) untuk dimatangkan, disusun sebagai konsep, dan diajukan untuk mereview konsep konservasi yang ada di UU Nomor 5/1990," kata Kepala Pusat Penelitan dan Pengembangan (Kapuslitbang) Konservasi dan Rehabilitasi Kementerian Kehutanan Adi Susmianto di Balikpapan, Kamis (29/11).

Konsep konservasi sebagai ketersediaan dan kualitas sumber daya alam untuk pemanfaatan yang berkelanjutan disampaikan secara khusus dan panjang lebar oleh Profesor Dr Sambas Basuni MSi, guru besar Manajemen Kawasan Konservasi Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor dan Dr Satyawan Pudyatmoko MSc, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Keduanya berbicara dalam Seminar Hasil-Hasil Penelitian Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam (Balitek KSDA) di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada hari yang sama.

Konsep yang diusung kedua Guru itu, menurut Adi Susmianto, dapat menjadi jawaban atas konflik manusia dengan spesies lain atas pemanfaatan sumber daya alam.

"Dalam konsep pemanfaatan, misalnya, kita bisa menerima kehadiran manusia di kawasan konservasi selama itu memberi manfaat poslitif," jelas Adi.

Konsep yang dipakai saat ini, yang secara resmi tercantum dalam UU Nomor 5/1990 tersebut yaitu konservasi adalah menjaga keaslian dan keutuhan sumber daya alam, manusia dan aktivitasnya tidak diperkenankan berada di kawasan konservasi.

Sebab itu, Taman Nasional, hutan lindung, harus steril dari aktivitas manusia. Dan itu kerap menjadi sumber konflik, baik antara manusia dengan hewan, maupun dengan manusia lain.

"Untuk menegakkan undang-undang negara menciptakan polisi kehutanan, meminta polisi menangkap para penebang liar dan pemburu liar, itu contoh konflik dengan masyarakat," kata Dekan Pudyatmoko.

Upaya review ini akan diintensifkan pada tahun 2013 mendatang.

Kapuslitbang Adi Susmianto meminta Balai-Balai Penelitian yang dimiliki Kementerian Kehutanan untuk mengalokasikan sumber-sumber daya secara khusus untuk upaya tersebut. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012