Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Jajaran Reskrim Polres Paser, Kalimantan Timur, menahan para pelaku pembuat dan penyebar video mesum yang meresahkan masyarakat di wilayah itu.

"Para tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolres Paser antara lain SD, UD dan SA. Polisi sudah mengamankan barang bukti handphone yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarluaskan adegan asusila itu," kata Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wijanto, Kamis.

Ia mengatakan, para tersangka dikenai Pasal 29 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman  maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, para pelaku juga diancam dengan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Dalam kasus ini, katanya, juga terdapat unsur tindak pidana pemerasan kepada korban.

"Untuk yang unsur pidana pemerasan kami masih menunggu pihak pelapor," kata Kasat Reskrim AKP Wijanto.

Menurut Wijanto, kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah lagi karena ada beberapa orang yang terekam dalam video tersebut.

Kasus itu bermula dari kepergoknya sepasang remaja belasan tahun, IS dan Rd, sedang berduaan di kamar mandi di lokasi Wisata Pemandian Danum Layung, Kecamatan Long Kali, pada 17 Oktober 2012.

Mereka diduga mau berbuat mesum, kemudian oleh para tersangka, korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri yang direkam menggunakan handphone oleh para tersangka. Sementara UD dan Istri SD menyaksikan adegan itu.

Dalam rekaman video berdurasi 7 menit 27 detik itu, tampak korban Is terlihat menangis. Namun tidak digubris para tersangka. Di dalam video itu, nampak seorang wanita yang diduga adalah istri SD.

Diduga  video mesum ini disebar setelah salah satu tersangka UD gagal melakukan pemerasan kepada pihak korban. Video mesum tersebut mulai tersebar sejak 25 November 2012.



Kecam Pelaku
 
Sementara itu, Ketua PK Komite Nasional Pemudia Indonesia  (KNPI) Long  Kali, Suparwan, mengecam aksi  para tersangka.

"Ini perbuatan yang tidak berperikemanusiaan," katanya.

Perbuatan para tersangka, kata Supaarwan, akan berdampak pada kejiwaan korban. "Belum lagi derita orang tua korban, pasti akan terpukul atas musibah yang menimpa anaknya," katanya.

Seharusnya, kata Suparwan, ketika mengetahui korban diduga hendak melakukan perbuatan mesum, para tersangka harus memberi peringatan maupun pembinaan dengan mencari solusi yang baik bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Karena itu, KNPI minta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan para pelaku harus dihukum seberat-beratmya. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012