Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur menurunkan tim ke Kota Samarinda untuk menindak lanjuti laporan dugaan pemotongan gaji honor guru Non PNS di lingkup Dinas Pendidikan Kota Samarinda.


"Kami menurunkan tim ke Dinas Pendidikan Kota Samarinda untuk mengklarifikasi dugaan pemotongan honor guru non PNS dalam lingkungan SD Negeri 005 Aminah Syukur, Samarinda” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan wilayah 1, Ombudsman Kaltim Sukriadi Aziz kepada awak media di Samarinda, Rabu.

Sukriadi membenarkan bahwa telah menerima laporan dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan terkait adanya dugaan pemotongan yang dilakukan secara sepihak tanpa berdasar oleh pihak manajemen sekolah.

Hal tersebut dialami oleh guru non PNS di sekolah tersebut senilai Rp300.000 per bulan.

Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Dr. Asli Nuryadin mengatakan bahwa gaji guru non PNS merupakan kebijakan dari masing-masing sekolah.

Kepala Dinas Asli Nuryadin menerangkan bahwa selain gaji dari sekolah, mereka juga mendapatkan insentif dari Dinas Pendidikan.

"Dinas Pendidikan sendiri juga memberikan insentif tiap bulan kepada guru-guru di Kota Samarinda secara langsung melalui sistem transfer ke rekening masing-masing guru, namun terkait dengan pengaduan masyarakat tersebut kami akan segera menyelesaikan hari ini juga dan atas saran Ombudsman kami akan meminta kepada pihak sekolah untuk mengembalikan pembayaran honor tersebut ke masing- masing guru Non PNS yang terdampak”, terang Asli Nuryadin.

 

Dalam pertemuan yang terpisah Kepala Dinas Pendidikan telah menyampaikan hasil klarifikasi kepada pihak sekolah melalui Berita Acara Klarifikasi Dinas Pendidikan Kota Samarinda tertanggal 05 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Kurikulum Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Samarinda,

Kepala Sekolah SD Negeri 005 Kota Samarinda, diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda yang pada intinya menyampaikan bahwa pihak sekolah akan membayarkan kekurangan gaji bulan April ini.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda merekomendasikan agar gaji guru non PNS dikembalikan ke perhitungan semula yakni 39 persen dari dana Bosnas sampai berakhirnya masa pandemi COVID-19.

Muhammad Sukriadi Azis, mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan Kota Samarinda atas kesigapannya dalam menindaklanjuti saran dari Ombudsman dan harapan kedepan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021