Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Dewan Pengupahan Kota Balikpapan Kalimantan Timur mengusulkan Upah Minimum Kota itu sebesar Rp1.753.000 untuk 2013.

"Kami telah mengirimkan surat usulan tersebut kepada Gubernur Kaltim untuk mendapatkan persetujuan," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di Balikpapan, Senin.

Saat ini, menurut dia, UMK Balikpapan sebesar Rp1.250.000. Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur sendiri sudah ditetapkan Gubernur Awang Faroek Ishak sebesar Rp1.752.500. "Jadi UMK kita hanya selisih Rp500 dari UMP," katanya.

Wali kota berharap Gubernur segera mengesahkan UMK Balikpapan tersebut, karena memang sudah waktunya untuk disampaikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, wali kota menyebutkan ia baru bisa mengirim usulan tersebut awal pekan ini, karena baru akhir pekan lalu DPK menyampaikannya kepada Pemkot Balikpapan.

Dewan Pengupahan Kota Balikpapan sepakat untuk mengikuti kenaikan UMK sesuai dengan UMP Kaltim Rp1,752 juta setelah melalui perdebatan yang cukup alot.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Balikpapan, misalnya, hanya mematok angka Rp1,6 juta sebagai upah tertinggi yang mampu dibayar pengusaha di Balikpapan. Apindo berpatokan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang memang menyebutkan jumlah itu.

Namun demikian, menurut Muhammad Amin Latief, Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan, akhirnya semuanya sepakat.

"Pertama kita mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan, lalu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13/2012, juga SK Gubernur Kaltim soal UMP," katanya.

Yang paling penting, menurut Amin Latief, survai yang dilakukan Dewan Pengupahan memperlihatkan bahwa produktivitas buruh memang meningkat seiring dengan meningkatnya pendapatan.

"Kalau produktivitas buruh tinggi, yang untung pengusaha juga," katanya.(*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012