Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara mengungkapkan dua partai politik di PPU tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dua parpol tersebut yakni Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)," kata Ketua KPU Kabupaten PPU Andi Arfin, Rabu.

Ia mengatakan ditemukannya dua parpol yang tidak belum memenuhi persyaratan, setelah melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

"Kami menerima berkas parpol 13 parpol yang lolos dari KPU Pusat melalui KPU Provinsi, dan setelah dilakukan verifikasi faktual PKBIB dan PDP dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.

Andi Arfin menjelaskan, PKBIB memberikan alamat fiktif. Dimana alamat yang tertera dalam dokumen yang diterima dari KPU Pusat berada di Desa Babulu, Kecamatan Penajam. Padahal Desa Babulu tidak ada di Kecamatan Penajam.

"Kami sudah menelurusi alamat itu, ternyata tidak ditemukan. Artinya, PKBIB memberikan alamat fiktif," ujarnya.

Selain memberikan alamat fiktif, lanjut Andi Arfin, tim verifikasi juga tidak menemukan adanya pengurus parpol ini. Sementara untuk PDP kata Arfin, memiliki pengurus, namun mereka tidak menyerahkan kartu tanda anggota (KTA) kepada KPU untuk diverifikasi.

"Tapi kami masih memberikan kesempatan kesempatan kepada parpol sampai 18 Desember untuk melengkapi kekurangan administrasi," katanya.

Meskipun kedua parpol ini dinilai tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual, namun, kata Andi Arfin bila lolos sebagai peserta pemilu 2014, maka mereka berhak untuk mengajukan calon anggota legislatif.

"Tapi kalau mereka mau ikuti pemilu, tetap harus mencantumkan alamat dan pengurusnya," katanya.

Selain temuan itu kata Arfin, untuk verifikasi KTA selama melakukan kegiatan ini tidak menemukan adanya KTA fiktif. Dimana mereka yang diajukan parpol memiliki KTA, dalam verifikasi ternyata tidak ada masalah dan mereka memang mengaku sebagai anggota parpol.

KPU Kabupaten PPU, tambahnya, sudah merampungkan verifikasi faktual terhadap 13 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Selanjutnya, hasilnya akan dikirim kepada KPU Pusat melalui KPUD Provinsi Kaltim 18 Desember mendatang. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012