Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser memastikan lahan seluas 228 hektare di lokasi pembangunan bandara, tepatnya di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot, sudah menjadi milik Pemerintah Daerah.


“Lahan 228 hektare sudah milik Pemda, sudah bersertifikat,” kata Kabid Aset BKAD Paser Ahmad Reyad, Selasa (13/04) 

Bukan hanya telah menyelesaikan aspek legalitas lahan tersebut, BKAD Paser juga telah menyelesaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“NPHD-nya telah selesai, tinggal menunggu tindaklanjut dari Dinas Perhubungan dengan Kemenhub,” ujar Reyad.

Reyad mengemukakan Pemkab Paser telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen untuk pembangunan bandara itu diantaranya dokumen Legal Opinion, dokumen kajian teknis dan sertifikat tanah.

Pada Desember 2019, Bupati Paser saat itu, Yusriansyah Syarkawi, telah menyerahkan tiga dokumen tersebut kepada Dirjen Bandar Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dikemukakan Reyad saat ini masih menunggu proses penandatanganan NPHD antara Pemda dan Pemerintah Pusat atau Kemenhub.

“Ini tergantung dari Dishub, yang mengatur lebih lanjut teknis hibah dengan Kemenhub. Kami hanya mengurus proses administrasinya,” ucap Reyad.

Kepala Dishub Paser Inayatullah mengatakan pihaknya telah bersurat ke Kemenhub untuk permohonan penandatanganan NPHD.

“Kami sudah mengusulkan kegiatan penyerahan hibah. Saat ini sedang proses di Kemenhub. Kami terus berkomunikasi dengan Kemenhub," ujarnya.

Inayatullah menambahkan jika sudah dilakukan penandatangan NPHD, maka tanah tersebut sudah menjadi milik pemerintah pusat. 

“Pembangunan bandara pun sudah bisa dilakukan. Kami rencanakan penandatangannya di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub di Jakarta,” katanya. (ADV) 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021