Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim menggelar pelatihan bagi pelaku pembangunan desa tentang percepatan status Indeks Desa Membangun (IDM) di Kabupaten Kutai Timur.
 

"Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku pembangunan desa tentang arah pembangunan dan pemberdayaan desa," ujar Kepala DPMPD Provinsi Kaltim M Syirajudin saat membuka pelatihan di Sangatta, Senin malam.
 
Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, harus terus dilakukan dalam upaya meningkatkan status IDM, sekaligus sebagai upaya memajukan dan memandirikan masyarakat desa.
 
Ia menuturkan, melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2/2016 tentang IDM, ditegaskan mengenai sasaran pembangunan desa yang berkelanjutan.
 
Sasaran pembangunan desa dan kawasan perdesaan yang berkelanjutan, dimaksudkan untuk mengentaskan desa tertinggal sekaligus sebagai upaya mendongkrak desa menjadi mandiri.
 
"Untuk mencapai target ini, maka perlu disusun ketersediaan data dasar pembangunan desa dan kawasan perdesaan, termasuk sebagai penetapan status kemajuan dan kemandirian desa," katanya.
 
Ia melanjutkan, regulasi lain terkait pendataan ini adalah Permendes PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
 
"Regulasi ini mengatur tentang 
pendataan di desa dan memastikan ketercapaian SDGs Desa. Untuk itu, diperlukan pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa)," ucap Syirajudin.
 
Menurutnya, pemutakhiran data akan menjadi salah satu pendukung dalam perhitungan Dana Desa tahun 2022, bahkan menjadi rujukan bagi desa dalam menyusun rencana kerja tahun 2022.
 
"Pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa akan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan, penanggulangan kemiskinan, sekaligus menyejahterakan masyarakat," ucapnya.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021