Kabupaten Penajam Paser Utara masuk kriteria B dalam penanganan COVID-19 di Provinsi Kalimantan Timur, kata Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ratu Aji Putri Botung Lukasiwan.

"Penajam kriteria B karena upaya pendeteksian hasil rapid atau usap harus dikirim ke laboratorium di Samarinda," ujar Lukasiwan ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.

Salah satu kendala penanganan virus corona di Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, karena belum memiliki alat PCR (polymerase chain reaction) atau pemeriksaan laboratorium sendiri.

Sehingga pendeteksian hasil tes cepat atau usap, lanjut Lukasiwan, menunggu minimal dua hari karena harus dikirim ke laboratorium di Samarinda.

"Dibandingkan Balikpapan dan Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara masih tergolong kriteria B dalam penanganan COVID-19," ucapnya.

Pengadaan mobil PCR, kata Lukasiwan, baru direncanakan pada tahun ini melalui Perkada (peraturan kepala daerah) mendahului anggaran perubahan 2021.

Pengadaan mobil PCR tersebut sesuai instruksi Bupati Penajam Paser Utara untuk mempercepat penanganan pasien virus corona.

"Kepala daerah instruksikan RSUD maupun Dinas Kesehatan mengadakan mobil PCR, tapi anggarannya belum pasti," jelas Lukasiwan.

"Tapi kalau penanganan secara total virus corona di RSUD diusulkan sekitar Rp30 miliar melalui Perkada mendahului anggaran perubahan 2021," tambahnya.

Total anggaran yang diajukan RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara untuk penanganan kasus dan pasien COVID-19 pada 2021 Lukasiwan menimpali lagi, lebih kurang Rp30 miliar.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021