1Sejumlah anak jalanan serta komunitas anak langit menyerahkan uang yang berhasil mereka kumpulkan kepada Prita Mulyasari, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (9/12). Uang senilai Rp 6 juta berhasil dihimpun dari hasil mengamen di depan PN Tangerang tempat berlangsungnya sidang ibu rumah tangga yang dijatuhi hukuman denda Rp 204 juta dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang itu. (FOTO ANTARA/Jacky)
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.