Juru bicara satgas penanganan COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan pasien yang sebelumnya terkonfirmasi positif COVID-19 dan sembuh, bisa mengikuti vaksinasi atau menerima vaksin.


“Sesuai pedoman Kemenkes  yang baru yang pernah Positif COVID-19 boleh diberi vaksinasi," kata Amir Faisol, Senin (15/2). 

Pemberian vaksin kepada pasien  yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19,  kata Amir dilakukan tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. 

“Dengan catatan tidak mengidap penyakit lain,” ujarnya. 

Dikemukakan Amir, 288 tenaga kesehatan Paser yang terpapar COVID-19 juga akan divaksin.

“Namun untuk yang sudah sembuh kami belum miliki data pasti, yang jelas setelah sembuh boleh divaksin,” kata Amir.

Meski demikian, lanjut dia, Dinkes Paser akan mempertimbangkan ketersedian jumlah vaksin.

"Nanti kita lihat ketersediaannya Vaksinasi yang ada apakah mencukupi untuk itu," katanya.

Sementara itu Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya dr. Nurdiana mengatakan ratusan tenaga kesehatan terpapar COVID-19 di rumah sakit itu, Sebagian masih menjalani isolasi mandiri.

“Saat ini masih isolasi. Nanti sembuh bisa ikut vaksinasi,” katanya.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021